PALU, Kabar Selebes – KPU Kabupaten Sigi menggelar sosialisasi Peraturan KPU Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara pada Rabu, 31 Januari 2024. Sosialisasi ini diikuti oleh seluruh perwakilan partai politik, stakeholder, dan media.
Ketua KPU Sigi, Soleman, dalam sambutannya menyampaikan bahwa sosialisasi ini penting dilakukan untuk memberikan pemahaman kepada semua pihak terkait dengan aturan baru dalam pemungutan dan penghitungan suara pada Pemilu 2024.
“Secara garis besar, substansi peraturan ini memang agak berbeda dibandingkan periode 2019, namun makna serta pelaksanaannya tetap dilaksanakan sesuai dengan ketentuan,” ujar Soleman.
Soleman juga menjelaskan bahwa KPU Sigi telah melakukan berbagai persiapan untuk memastikan kelancaran pemungutan dan penghitungan suara. Salah satunya adalah dengan melakukan penyiapan logistik pemilu yang saat ini sedang berlangsung.
“Proses logistik itu saat ini dilakukan untuk memastikan seluruh logistik akan sampai di TPS minimal 1 hari sebelum hari H,” terangnya.
Selain itu, KPU Sigi juga telah melakukan pemutakhiran dan penyempurnaan daftar pemilih, serta melantik struktur penyelenggara pemungutan dan penghitungan suara di tingkat TPS.
“Kami berharap dengan sosialisasi ini, semua pihak dapat memahami aturan baru dan bersama-sama membantu KPU Sigi untuk melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara yang aman, lancar, dan tanpa hambatan,” pungkas Soleman.
Beberapa poin penting dari sosialisasi PKPU 25 Tahun 2023:
- Logistik pemilu akan didistribusikan ke TPS minimal 1 hari sebelum hari H.
- KPU Sigi telah melantik 8.572 KPPS untuk 826 TPS di 176 desa dan 15 kecamatan.
- KPU Sigi telah melakukan bimbingan teknis kepada KPPS terkait dengan pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara.
KPU Sigi berharap semua pihak dapat membantu kelancaran pemungutan dan penghitungan suara.(abd)