TOLITOLI, Kabar Selebes – Satresnarkoba Polres Tolitoli berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu seberat 3 kilogram atau senilai Rp4,5 miliar. Pengedar narkoba tersebut adalah Mursalim alias Abdullah, 44 tahun, warga Desa Salumpaga, Kecamatan Tolitoli Utara.
Kapolres Tolitoli AKBP Bambang Herkamto mengatakan, penangkapan terhadap Mursalim dilakukan pada Kamis, 11 Januari 2024 sekitar pukul 13.00 WITA di area RSUD Tolitoli.
“Dari hasil penggeledahan, kami menemukan narkotika jenis sabu seberat 3 kilogram yang disembunyikan di rumahnya,” kata AKBP Bambang Herkamto saat pres rilis di Mapolres Tolitoli, Senin (15/1/2024).
Menurut AKBP Bambang Herkamto, Mursalim membeli sabu tersebut dari seorang bandar di Tarakan, Kalimantan Utara, pada awal Agustus 2023. Sabu tersebut kemudian diselundupkan ke Tolitoli melalui jalur laut menggunakan kapal PT. Pelni KM. Sabuk Nusantara.
“Narkotika tersebut ditanam di kebun cengkeh milik Mursalim di Dusun Bunga, Desa Lelean Nono, Kecamatan Baolan. Setelah terjual 1 kilogram, sisa sabu sebanyak 3 kilogram disembunyikan di rumahnya,” kata AKBP Bambang Herkamto.
AKBP Bambang Herkamto mengatakan, penangkapan Mursalim ini merupakan hasil kerja keras Satresnarkoba Polres Tolitoli. Ia mengapresiasi kinerja Satresnarkoba Polres Tolitoli dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Tolitoli.
“Kami akan terus berupaya memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Tolitoli. Kami juga mengimbau kepada masyarakat untuk turut serta membantu kami dalam memberantas peredaran narkoba,” kata AKBP Bambang Herkamto.(abd)