LUWUK, Kabar Selebes – Polres Banggai memberikan klarifikasi terkait kasus yang menjerat Febrianto Hado alias Ale (32), warga Kelurahan Tolando, Kecamatan Batui, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah. Kasi Humas Polres Banggai, Iptu Al Amin S. Muda, menjelaskan bahwa kasus tersebut tidak terkait dengan lahan tambak udang atau agraria.
“Ditegaskan bahwa kasus yang ditangani bukan terkait lahan tambak udang, melainkan murni karena adanya laporan pengancaman dari pelapor,” ungkap Iptu Al Amin S. Muda kepada wartawan di Kawasan Bukit Halimun, Luwuk Selatan, pada Minggu (7/1/2024) siang.
Setelah melakukan pemantauan dan pemeriksaan oleh penyidik Sat Reskrim Polres Banggai, terlapor, Febrianto Hado, langsung diserahkan kepada penasehat hukumnya tanpa dilakukan penahanan.
“Terlapor tidak ditahan dan sudah diserahkan kepada penasehat hukum pada Sabtu, 6 Januari 2024, pukul 22.00 Wita. Proses hukum tetap akan berlanjut,” terang Iptu Al Amin.
Pelaku ditangkap berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/04/I/2024/SPKT/POLRES BANGGAI/POLDA SULAWESI TENGAH tanggal 3 Januari 2024. Kejadian bermula pada Rabu, 3 Januari 2024, sekitar pukul 10.00 Wita, di pos 1 penjagaan Tambak Udang PT.MAB.
“Pelapor, berinisial AR (54), karyawan tambak udang, sedang duduk di pos 1 penjagaan Tambak Udang PT.MAB. Tiba-tiba terlapor datang marah-marah, menunjuk-nunjuk pelapor, dan mencoba memukulnya,” jelas Iptu Al Amin.
Meski terlapor diamankan berdasarkan surat perintah penangkapan atas kasus tindak pidana pengancaman, keterangan menyebutkan bahwa pengancaman tersebut sudah terjadi berulang kali, termasuk di lokasi tambak udang. Pelaku terakhir melakukan pengancaman pada 5 Januari 2024 di Kantor Bupati Banggai setelah pertemuan.
“Pengancaman dilakukan untuk menghentikan aktivitas karyawan perusahaan tambak udang. Karyawan dan saksi-saksi sangat takut dan khawatir atas ancaman pelaku,” tambah Kasi Humas.
Polres Banggai memastikan bahwa penanganan kasus ini akan terus berlanjut sesuai prosedur hukum yang berlaku.