Tutup
Sulawesi Tengah

Diputus Ontslagh, Kepala Desa Tamainusi Dinyatakan Bebas oleh Pengadilan Negeri Poso

326
×

Diputus Ontslagh, Kepala Desa Tamainusi Dinyatakan Bebas oleh Pengadilan Negeri Poso

Sebarkan artikel ini
Ahlis, kades Tamanusi.(Foto: Abdee Mari)

POSO, Kabar Selebes – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Poso memutus ontslagh perkara tindak pidana dengan terdakwa Ahlis, mantan kepala Desa Tamainusi, Kecamatan Soyo Jaya, Kabupaten Morowali Utara.

Putusan ontslagh van recthsvervloging menunjukkan bahwa terdakwa dilepaskan dari segala tuntutan hukum.

Sidang pembacaan putusan di PN Poso berlangsung sekitar pukul 14.30 Wita dengan kehadiran terdakwa Ahlis dan pihak lain secara daring.

Penasehat hukum Ahlis menyatakan menerima putusan tersebut, mengapresiasi majelis hakim, dan menyebut pembuktian yang diajukan selama persidangan menjadi pertimbangan hakim.

“Kami menerima putusan ontslagh (lepas demi hukum). Terkait putusan hari ini, kami sangat mengapresiasi majelis hakim PN Poso. Karena pembuktian-pembuktian yang telah kami ajukan, menjadi pertimbangan majelis hakim dalam amar putusannya,” kata Penasehat hukum, Swandi Arham SH., MH.

Pembuktian melibatkan saksi-saksi meringankan dan bukti-bukti berupa surat tanah, seperti SHM, SKT, dan surat penyerahan. Penasehat hukum Ahlis akan menunggu petikan putusan dari PN Poso untuk memahami dasar pertimbangan hakim dalam memutus ontslagh.

Swandi menambahkan, ada beberapa referensi Perma yang dibacakan sebagai pertimbangan hakim.

“Cuma saya tidak hafal nomor dan tahunnya. Ada juga surat edaran Jaksa Agung tahun 2013 yang menyatakan bahwa ketika terjadi perkara pidana yang berkaitan dengan objeknya tanah, itu harus ditangguhkan dulu. Jadi, itulah yang membuat kami semakin yakin sejak awal bahwa dakwaan JPU kurang pas,” kata Swandi.

Meskipun jaksa penuntut umum menyatakan pikir-pikir untuk upaya hukum lanjutan, terdakwa Ahlis menyatakan lega dengan putusan hakim. Ahlis mengucapkan syukur karena merasa keadilan hukum berpihak padanya.

“Tadi (pertimbangan) hakim benar-benar masuk ke usur-usur pertimbangan keadilan,” tegas Ahlis dengan nada suara bergetar.

Ahlis, Kepala Desa Tamainusi nonaktif, sebelumnya didakwa melakukan penebangan kayu di areal hutan, melanggar Pasal 36 angka 19 Undang-undang Cipta Kerja yang mengubah pasal 78 ayat (2) jo pasal 36 angka 17 yang mengubah pasal 50 ayat (2) huruf a Undang-undang Kehutanan No. 41 tahun 1999.

Dalam kasus ini, Ahlis dituntut 2 tahun penjara dan denda 200 juta oleh JPU. Sebelumnya, dalam kasus perdata dengan objek yang sama, gugatan perdata Ahlis juga dikabulkan PN Poso, menang melawan PT Latanindo Mining dan Dinas Kehutanan Sulteng.(abd/**)

Silakan komentar Anda Disini….