Tutup
Pemilu 2024

Bawaslu Donggala Imbau Netralitas Perangkat Desa pada Pemilu 2024

×

Bawaslu Donggala Imbau Netralitas Perangkat Desa pada Pemilu 2024

Sebarkan artikel ini
Foto bersama peserta kegiatan dengan jajaran Bawaslu pada kegiatan sosialisasi implementasi peraturan dan non peraturan netralitas kepala desa menghadapi Pemilu 2024.(Foto: ist)

DONGGALA, Kabar Selebes – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah, dengan tegas menyatakan bahwa seluruh perangkat desa, mulai dari kepala desa, sekretaris, kaur, kepala dusun, hingga ketua-ketua rukun tetangga (RT) dan rukun warga (RW), tidak diperkenankan menjadi bagian dari tim kampanye peserta pemilihan umum pada Pemilu 2024.

Anggota Bawaslu Kabupaten Donggala, Minhar, mengingatkan bahwa dalam situasi kampanye Pemilu 2024 yang sedang berlangsung, perangkat desa harus bersikap netral dan tidak terlibat dalam politik praktis.

Advertising

“Kepala desa dan seluruh jajarannya tidak boleh terlibat politik praktis sebagai tim kampanye, tim pemenangan, maupun tim sukses peserta pemilu, serta tidak boleh berafiliasi dengan peserta pemilu maupun partai politik,” tegasnya, Sabtu (2/12/2023).

Bawaslu Donggala secara aktif melakukan sosialisasi netralitas kepada kepala desa dan seluruh perangkat desa dalam menghadapi Pemilu 2024.

Kegiatan sosialisasi ini melibatkan 50 kepala desa dan perangkat desa dari 16 kecamatan se-Kabupaten Donggala.

“Sosialisasi ini merupakan upaya kami untuk mencegah pelanggaran pemilu akibat tidak netralnya kepala desa. Netralitas kepala desa menjadi kunci untuk mewujudkan pemilu yang berkualitas, adil, dan bermartabat,” ungkap Minhar.

Dalam konteks ini, Bawaslu Donggala berharap agar kepala desa dapat memahami pentingnya netralitas, bersikap profesional, dan tidak terlibat dalam praktik politik praktis.

Minhar menekankan bahwa keputusan kepala desa selama masa kampanye juga harus netral, tidak merugikan atau menguntungkan salah satu peserta pemilu.

“Kami mengingatkan agar kepala desa tidak membuat keputusan yang dapat menimbulkan dugaan pelanggaran, untuk menghindari sanksi pidana sesuai dengan pasal 490 UU Pemilu jika terbukti tidak netral,” pungkasnya.(***)

Silakan komentar Anda Disini….