PALU, Kabar Selebes – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Tengah (Kakanwil Kemenkumham Sulteng), Hermansyah Siregar, menegaskan komitmennya untuk memastikan hak pendidikan bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan Negara (Rutan) terpenuhi dengan baik.
Pernyataan tersebut disampaikan pada Kamis, (30/11/2023), sebagai respons atas pemenuhan hak pendidikan di sejumlah Lapas/Rutan di wilayah kerjanya.
Hermansyah, bersama dengan Kepala Divisi Pemasyarakatan, Ricky Dwi Biantoro, dan seluruh Kepala Satuan Kerja Pemasyarakatan, menegaskan bahwa pemenuhan hak pendidikan, khususnya dalam hal pengoptimalan proses pembinaan, merupakan hal yang utama.
“Sangat senang melihat para WBP kita mengikuti ujian pendidikan formal maupun non formalnya, ini terus menjadi perhatian kita, bagaimana kita menyiapkan mereka semua untuk bisa hidup mandiri setelah selesai menjalani masa pembinaannya,” ujar Kakanwil Hermansyah.
Pujian tersebut disampaikan ketika Hermansyah melihat pemenuhan hak pendidikan di Rutan Kelas IIB Poso. Seorang WBP yang berstatus pelajar dari SMAN 1 Poso mengikuti ujian semester ganjil tahun pelajaran 2022/2023.
“Semoga saja dengan pemenuhan hak pendidikan ini dapat memberi dampak yang baik bagi perubahan karakter dari WBP kita. Mereka harus memiliki kapabilitas diri yang baik. Saya minta agar koordinasi bersama dinas pendidikan juga terus dibangun,” tambahnya.
Proses ujian tersebut dilaksanakan di ruangan pelayanan dan diawasi langsung oleh salah satu guru dari SMAN 1 Poso, yaitu Drs. Hadda dan Anwar Soleman, serta Pelaksana Harian Kepala Rutan Poso, M. Yusuf.
“Kita terus berkoordinasi bersama pihak sekolah, dan syukurnya kita semua sepakat bahwa pemenuhan hak pendidikan harus terus diberikan. Mereka lah yang nantinya akan membangun kota ini di masa depan. Semoga saja bisa memberi dampak yang positif,” jelas M. Yusuf.
Lebih lanjut, M. Yusuf menguraikan bahwa pendidikan memiliki peran penting dalam proses reintegrasi sosial bagi WBP setelah mereka menyelesaikan masa hukuman atau pembinaan.
“Dengan menfasilitasi para WBP dalam kegiatan pendidikan, diharapkan mereka dapat memperoleh keterampilan dan pengetahuan yang dibutuhkan untuk memulai kehidupan baru dan bermanfaat bagi masyarakat setelah bebas nantinya,” pungkasnya.