Tutup
Pemilu 2024

Bawaslu Kota Palu Gencar Lakukan Penertiban APK Peserta Pemilu 2024

82
×

Bawaslu Kota Palu Gencar Lakukan Penertiban APK Peserta Pemilu 2024

Sebarkan artikel ini
Penertiban APK oleh Satpol PP dan Bawaslu Kota Palu (Foto: ist)

PALU, Kabar Selebes – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Palu, Sulawesi Tengah, intensif melakukan penertiban terhadap alat peraga kampanye (APK) peserta Pemilu 2024 yang melanggar aturan di daerah ini.

“Penertiban APK ini sudah kami lakukan sebanyak tiga kali sejak tanggal 4 November 2023 karena telah melanggar aturan masa kampanye dan mengandung unsur ajakan memilih,” kata Ketua Bawaslu Kota Palu, Agus Salim Wahid di Palu, Senin, (13/11/2023).

Ia menjelaskan bahwa penertiban APK dilakukan sesuai dengan amanat Peraturan KPU (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 Pasal 79, yang melarang peserta pemilu mengungkapkan citra diri, identitas, ciri-ciri khusus, atau karakteristik partai politik sebelum masa kampanye.

Para peserta Pemilu dilarang keras melakukan kampanye sebelum tahapan kampanye resmi yang akan dilaksanakan pada 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.

“Dalam kurun waktu sebelum dan sesudah masa kampanye, tidak boleh dilakukan kampanye dengan mengungkapkan citra diri, karakteristik khusus, dan juga identitas partai politik,” tambahnya.

Agus mengungkapkan bahwa penertiban APK peserta Pemilu dilakukan oleh Bawaslu bersama dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) setempat, juga sebagai upaya untuk menjaga ketertiban dan merapikan keindahan kota.

Menurutnya, penertiban dilakukan dengan dua fokus, yaitu APK berupa baliho atau sejenisnya yang memuat unsur ajakan, dan APK yang melanggar Peraturan Daerah (Perda) Ketertiban Umum.

Aksi penertiban alat peraga kampanye ini difokuskan pada ruang-ruang publik di 46 kelurahan di ibu kota Sulawesi Tengah.

“Hal ini termasuk membersihkan poster-poster yang tertempel di dinding. Tidak hanya karena melanggar aturan masa kampanye, tapi juga karena mengganggu ketertiban umum,” ujar Agus.

Bawaslu Kota Palu telah mengirim surat imbauan kepada partai politik peserta Pemilu 2024 untuk tidak memasang alat peraga kampanye atau sosialisasi yang berkaitan dengan APK sebelum kampanye resmi dimulai.

Tak hanya itu, Bawaslu juga mengeluarkan surat imbauan kepada partai politik agar menginstruksikan calon legislatifnya melakukan penertiban APK secara mandiri.

“Surat imbauan sudah disampaikan ke masing-masing parpol. Jika masih ada yang melanggar, akan kami tertibkan sebelum masa kampanye dimulai,” tegasnya.

Agus berharap agar partai politik dan peserta pemilu patuh terhadap seluruh tahapan pemilu, sehingga proses menuju pemungutan suara berjalan dengan tertib dan lancar.***

Silakan komentar Anda Disini….