PALU, Kabar Selebes – Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sulawesi Tengah, Iqbal Andi Magga, SH., MH, telah memberikan pandangannya terkait kontroversi Surat Keputusan (SK) Bupati Morowali Utara (Morut) yang memberhentikan sementara Ahlis dari jabatan Kepala Desa Tamainusi, Kecamatan Soyo Jaya.
Iqbal Andi Magga, mengungkapkan kekhawatirannya terhadap dampak pemberhentian sementara tersebut terhadap pelayanan publik di Desa Tamainusi. Iqbal merasa bahwa ada nuansa maladministrasi dalam tindakan Bupati Morut dalam hal ini.
Ia menyoroti aspek-aspek seperti mekanisme penyampaian pemberhentian sementara dan dasar hukumnya.
Menurut Iqbal, masalah hukum yang dihadapi Kepala Desa Tamainusi lebih merupakan kasus perdata dan tidak seharusnya dikaitkan dengan jabatan publik yang dipegangnya.
Ia berpendapat bahwa keputusan Bupati Morowali Utara harus menunggu putusan pengadilan perdata yang berkekuatan hukum tetap sebelum pelaksanaannya. Iqbal juga menyarankan agar Bupati mempertimbangkan dampak keputusannya pada perilaku jabatan Kades.
Iqbal menegaskan bahwa jika masalah hukum yang dihadapi Kades Tamainusi tidak mengganggu pelayanan masyarakat, maka pemberhentian sementara seharusnya tidak perlu dilakukan.
Ia bahkan menyarankan agar Bupati memanggil Kades tersebut untuk meminta penjelasan sebelum mengeluarkan SK pemberhentian sementara.
Iqbal percaya bahwa tindakan tersebut dapat menghindari potensi kerugian reputasi bagi Bupati dan meminimalisir masalah yang tidak diinginkan.
Selain itu, Iqbal Andi Magga juga mengingatkan bahwa Kepala Desa adalah jabatan politis struktural yang harus diperlakukan dengan baik oleh pemerintah daerah jika ingin program pembangunan berjalan dengan lancar di tingkat masyarakat desa.
Iqbal menekankan perlunya kerjasama antara Bupati dan Kades untuk mencapai visi pembangunan yang diinginkan.
Menyikapi pernyataan Iqbal Andi Magga, Bupati Morowali Utara, Delis Julkarson Hehi, melalui Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Andi Parenrengi, mengklaim bahwa pemberhentian sementara Kades Tamainusi telah sesuai dengan aturan.
Menurutnya, tindakan ini dilakukan agar Kades dapat lebih fokus menghadapi masalah hukum yang dihadapinya. Bupati juga mengatakan bahwa jika putusan perdata telah inkrah dan Kades Tamainusi dinyatakan tidak bersalah, jabatannya akan dikembalikan.
Bupati menegaskan bahwa SK pemberhentian tersebut hanya bersifat sementara.
Andi Parenrengi juga menekankan bahwa jika Kades Tamainusi memilih untuk menempuh upaya hukum terkait pemberhentian sementara ini, itu adalah hak yang sah bagi setiap warga negara.