PALU, Kabar Selebes – Ketua Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Provinsi Sulawesi Tengah, Moh Fikri Agusti., mengungkapkan keprihatinannya terkait kesejahteraan Kepala Desa dan Perangkat Desa di beberapa daerah di wilayah provinsi tersebut.
Data yang dirilis oleh Litbang PPDI Sulawesi Tengah menunjukkan adanya perbedaan besar dalam besaran Siltap atau Gaji Pokok mereka.
Di beberapa kabupaten seperti Donggala, Tolitoli, Parigi Moutong, dan Kabupaten Sigi, masih ditemukan kondisi kesejahteraan yang sangat memprihatinkan.
“Padahal, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 Pasal 81 ayat (2) c telah menetapkan bahwa Perangkat Desa berhak mendapatkan gaji paling sedikit Rp. 2.022.200. Regulasi ini seharusnya menjadi pedoman bagi pemerintah daerah atau kabupaten untuk memastikan pengelolaan keuangan desa yang lebih baik,” kata Fikri Agusti yang akrab disapa Vicky Velix, Kamis (4/10/2023).
Adanya gaji pokok yang relatif kecil kata Fikfi Agusti, tidak sebanding dengan tugas yang harus diemban oleh Perangkat Desa, yang setiap hari dihadapkan pada tugas pelayanan administrasi dan masalah sosial masyarakat.
“Mereka merupakan garda terdepan dalam menjalankan kebijakan pemerintah di lapisan masyarakat terendah. Situasi ini dianggap sangat tidak manusiawi, mengingat tuntutan tugas dan fungsi yang mereka jalani,” lanjut Fikri.
PPDI Provinsi Sulawesi Tengah berharap agar daerah-daerah yang masih belum sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah dapat memperhatikan ulang besaran gaji pokok Perangkat Desa, sesuai dengan regulasi yang ada.
Hal ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan mereka yang bertugas dengan penuh dedikasi untuk masyarakat di wilayah tersebut.***