Tutup
Sulawesi Tengah

PT Pertamina Patra Niaga Sanksi 23 SPBU di Sulawesi Tengah Karena Pelanggaran BBM Subsidi

×

PT Pertamina Patra Niaga Sanksi 23 SPBU di Sulawesi Tengah Karena Pelanggaran BBM Subsidi

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi- Pengendara antre mengisi bahan bakar minyak (BBM) di salah satu SPBU di Kota Palu, Sulawesi Tengah, Kamis (30/4/2020). (FOTO: ANTARA/Moh Ridwan)

PALU, Kabar Selebes – PT Pertamina Patra Niaga telah memberikan sanksi kepada 23 Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Provinsi Sulawesi Tengah sepanjang periode 2023, yang dimulai sejak Januari hingga September.

Sanksi tersebut diberikan karena SPBU-SPBU tersebut terbukti melakukan pelanggaran dalam penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi kepada konsumen yang tidak berhak.

Advertising

Fahrougi Andriani Sumampouw, Area Manager Communication, Relation & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi, menjelaskan, SPBU diberikan sanksi tegas bukan tanpa alasan.

“Mereka terbukti melakukan praktik penyalahgunaan penyaluran BBM ke konsumen yang tidak berhak memperoleh BBM subsidi,” kata Fahrougi Andriani Sumampouw.

Menurut catatan Pertamina, Provinsi Sulawesi Tengah menempati urutan kedua terbanyak dalam hal SPBU yang dijatuhi sanksi, setelah Sulawesi Selatan.

Sanksi yang diberikan bervariasi, mulai dari teguran lisan, pemberian surat peringatan, pembayaran denda, hingga penghentian sementara pasokan BBM subsidi.

Pertamina melakukan penindakan berdasarkan perjanjian antara lembaga penyalur SPBU dengan Pertamina. Namun, masih terdapat keterbatasan dalam menindak penyalahgunaan distribusi BBM.

Hal ini disebabkan oleh regulasi yang tidak memungkinkan Pertamina memberikan sanksi kepada pemilik lembaga penyalur, pengelola, hingga operator SPBU.

Fahrougi juga menjelaskan bahwa beberapa faktor yang mempengaruhi penyelewengan BBM subsidi termasuk perilaku menyimpang oleh oknum konsumen.

Kasus pengisian berulang pada tangki modifikasi yang akhirnya berujung pada penimbunan BBM juga ditemukan.

Dengan kewenangan yang dimilikinya, Pertamina bertekad tegas terhadap penyelewengan produk bersubsidi, karena hal ini dapat merugikan masyarakat penerima BBM bersubsidi.

Fahrougi mengajak masyarakat untuk mengawasi penyaluran BBM di SPBU dan melaporkan kejanggalan yang ditemui melalui Cell Center 135 kepada Pertamina.

Di Regional Sulawesi, Pertamina mencatat bahwa sekitar 59 SPBU mendapat sanksi, di mana 50 persen dari sanksi tersebut berasal dari pengaduan masyarakat melalui kanal Pertamina Call Center 135.

Fahrougi juga mengapresiasi langkah aparat penegak hukum yang terus melakukan penindakan terhadap penyalahgunaan BBM bersubsidi.

Ia menekankan bahwa segala bentuk bisnis ilegal BBM adalah tindakan yang melanggar hukum, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi (Migas).***

Silakan komentar Anda Disini….