DONGGALA, Kabar Selebes – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkumham Sulteng) menggelar pembinaan satuan tugas keamanan dan ketertiban (Kamtib) bagi petugas pemasyarakatan.
Acara yang berlangsung pada Senin pagi, 25 September, di Kota Palu ini menjadi langkah strategis dalam mempertahankan stabilitas dan keamanan di Lapas dan Rutan.
Kepala Bidang Pembinaan, Bimbingan, dan Teknologi Informasi, Irpan, memimpin kegiatan ini dengan kerjasama kuat bersama Satuan Brigade Mobile (Brimob) Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah, yang diwakili oleh Kasubagrenmin AKP. Joko Pitoyo serta tiga anggota Brimob lainnya yang bertindak sebagai instruktur.
Sebanyak 40 petugas pemasyarakatan, yang berasal dari berbagai staf Divisi Pemasyarakatan, Lapas, dan Rutan di Kota Palu, mengambil bagian aktif dalam program ini yang digelar di Halaman kantor Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Donggala.
“Ini menjadi salah satu upaya kita bersama dalam menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban di Lapas dan Rutan. Hal ini pun akan intens kita lakukan, apalagi dengan baiknya situasi kamtib akan berdampak juga dengan suksesnya pembinaan,” jelas Irpan.
Kegiatan berlangsung sepanjang hari, menghadirkan materi yang beragam seperti Penanggulangan Hura-Hara (PHH), kesamaptaan, pelatihan baris berbaris, dan penguatan terkait pengoptimalan pelaksanaan tugas pemasyarakatan secara klasikal. Semua materi tersebut dirangkai dengan baik di Aula Rutan Donggala.
AKP. Joko Pitoyo, mewakili Brimob Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah, menyatakan komitmennya, bersama jajaran Pemasyarakatan Kemenkumham Sulteng dalam memastikan tugas fungsi Satgas Kamtib berjalan lancar di Lapas.
“Kedepan, akan terus kita tingkatkan,” kata Joko.
Dengan program pembinaan yang sukses ini, diharapkan keamanan dan ketertiban di Lapas dan Rutan di Sulawesi Tengah dapat terus ditingkatkan, serta menjadikan wilayah ini sebagai contoh positif dalam pengelolaan lembaga pemasyarakatan.
Langkah ini semakin mengukuhkan peran Kanwil Kemenkumham Sulteng dalam menciptakan lingkungan yang aman dan teratur bagi narapidana dan petugas pemasyarakatan.***