Tutup
Palu

Wali Kota dan DPRD Kota Palu Tandatangani Persetujuan Bersama Dua Ranperda

7
×

Wali Kota dan DPRD Kota Palu Tandatangani Persetujuan Bersama Dua Ranperda

Sebarkan artikel ini
Wakil Wali Kota Palu, dr Reny Lamadjido, menyampaikan pendapat akhir fraksi-fraksi DPRD Palu

PALU, Kabar Selebes – Wali Kota Palu bersama dengan pimpinan DPRD Kota Palu melakukan penandatanganan berita acara persetujuan bersama terkait dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) pada Rapat Paripurna DPRD Kota Palu, Selasa (4/7/2023.

Wakil Wali Kota Palu, dr Reny Lamadjido, menyampaikan pendapat akhir fraksi-fraksi DPRD Palu mengenai dua Ranperda yang akan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. Ini menunjukkan bahwa Ranperda tersebut telah melalui serangkaian pembahasan dan peninjauan oleh DPRD.

Advertising

Pemerintah Kota Palu mengucapkan apresiasi kepada fraksi-fraksi DPRD yang telah menerima kedua Ranperda tersebut. Ini menunjukkan penghargaan terhadap peran DPRD dalam proses perundang-undangan daerah.

Dua Ranperda tersebut telah dilakukan fasilitasi oleh Gubernur Sulawesi Tengah, sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 tahun 2015. Fasilitasi ini bertujuan untuk memastikan bahwa Ranperda tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, kepentingan umum, dan kesusilaan.

Peraturan Daerah (Perda) memiliki tujuan untuk melaksanakan peraturan yang lebih tinggi, menampung aspirasi masyarakat, dan mempertimbangkan kondisi otonomi serta kemampuan daerah. Perda juga diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan untuk menciptakan kesejahteraan masyarakat.

Wakil Wali Kota Palu mengucapkan terima kasih dan penghargaan kepada Panitia Khusus DPRD Kota Palu yang telah berperan dalam pembahasan dua Ranperda. Ini mencerminkan pengakuan terhadap kerja keras dan kontribusi mereka dalam proses perundang-undangan.

Setelah pendapat akhir dan persetujuan, kegiatan dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara persetujuan bersama oleh pimpinan DPRD yang diwakili Wakil Ketua I dan Wakil Wali Kota Palu. Ini adalah langkah penting dalam proses penetapan Ranperda menjadi Peraturan Daerah.***

Silakan komentar Anda Disini….