PALU, Kabar Selebes – Polsek Palu Barat berhasil menangkap seorang pelaku pencurian spesialis Alfamidi di Jalan Imam Bonjol, Kecamatan Palu Barat, Kota Palu, Sulawesi Tengah, Sabtu (12/8/2023).
Pelaku yang bernama Imbran Marten (39) merupakan warga Jalan Sungai Wera, Kecamatan Palu Barat.
Kapolsek Palu Barat, AKP Rustang, mengungkapkan bahwa pelaku ditangkap pada Sabtu sekitar pukul 16.30 WITA. Penangkapan ini berdasarkan laporan polisi nomor LP/82/VIII/2023/Resta palu-sek Palbar dan dilakukan ketika pelaku tertangkap mencuri barang-barang di Alfamidi Jalan Imam Bonjol.
Barang-barang yang dicuri meliputi susu, sampo, dan rokok, yang ditemukan sedang dimasukkan ke dalam tas pelaku.
Dari hasil interogasi, pelaku mengakui bahwa ia telah melakukan aksi pencurian di tujuh gerai Alfamidi di Kota Palu.
Gerai-gerai tersebut antara lain terletak di Jalan Sisaljufri, Jalan Poe Bongo, sekitaran Palu Plaza, Jalan Kenduri, dan di Jalan Wr. Supratman. Barang-barang yang dicuri meliputi berbagai jenis barang konsumsi seperti susu, sampo, rokok, dan makanan ringan.
Motivasi pelaku dilaporkan karena terdesak kebutuhan ekonomi. Pelaku tidak memiliki pekerjaan dan memilih untuk mencuri sebagai sumber pendapatan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun.
Kasus ini masih dalam proses penyelidikan oleh Polsek Palu Barat. Polisi masih berusaha menemukan barang-barang curian yang belum ditemukan dan diduga masih ada rekanan lainnya yang terlibat dalam aksi pencurian yang serupa.***