SIGI, Kabar Selebes – Satuan Reserse Narkoba Polres Sigi berhasil menangkap seorang pria berusia 31 tahun berinisial BB Alias D di jl. Guru Tua, desa Kalukubula, Sigi sekitar pukul 21:30 WITA, Sabtu, (29/7/72023).
Pria tersebut merupakan warga Desa Bolapapu, Kecamatan Kulawi, Kabupaten Sigi. Penangkapan terjadi selama razia rutin (kryd) yang dilakukan oleh petugas.
Dalam penangkapan ini, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 0,19 gram shabu yang dikemas dalam plastik bening. Selain narkoba, petugas juga menyita 1 buah kaca bening (pirex) dan 1 unit sepeda motor jenis Suzuki FU.
Dari pengakuan terduga pelaku, ia membeli narkoba tersebut dengan alasan untuk dikonsumsi sendiri. Dia mengakui telah membeli shabu seberat 0,19 gram di kelurahan Tatanga dengan harga Rp 100.000.
“Di beli di kelurahan tatanga dengan harga Rp 100.000, untuk di konsumsi sendiri”, ungkap kasat narkoba AKP Janni Sagala.
Saat ini, terduga pelaku beserta barang bukti diamankan di Mako Polres Sigi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Pelaku akan dimintai pertanggungjawaban atas perbuatannya, yang melanggar Pasal 114 ayat 1 sub Pasal 112 ayat 1 UU no. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.***