SIGI, Kabar Selebes – Satuan Narkoba Polres Sigi telah menyerahkan dua orang tersangka dalam kasus narkotika, beserta barang bukti, ke kantor Kejaksaan Negeri Donggala pada pukul 15.00 WITA, Kamis, (28/7/2023).
Tersangka pertama adalah DF (31), yang dilimpahkan bersama dengan berkas perkara dan barang bukti berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (SP2) No: B-1025D/P.2.14/Enz.1/07/2023 tanggal 24 Juli 2023.
Sedangkan tersangka kedua adalah FB (30), yang juga dilimpahkan bersama dengan berkas perkara dan barang bukti berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (SP2) No: B-1025C/P.2.14/Enz.1/07/2023 tanggal 24 Juli 2023.
Kapolres Sigi, AKBP Reja A. Simanjuntak, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Narkoba AKP Janni Sagala, S.Sos, menyatakan bahwa personel Satuan Narkoba menyerahkan kedua tersangka beserta barang bukti narkotika ke Kejaksaan Negeri Donggala setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap.
AKP J. Sagala berharap bahwa tindakan ini akan memberikan efek jera bagi para pelaku, sehingga tidak ada lagi masyarakat di Kabupaten Sigi yang terlibat dengan barang haram tersebut.
Proses pelaksanaan tahap dua terhadap tersangka ini dilakukan oleh BRIPTU Herry Santoso dan BRIPTU Dedu Kristanto. Mereka menyerahkan tersangka kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) A. Fadhilah, S.H di kantor Kejaksaan Negeri Donggala dalam keadaan sehat dan aman.***