PALU, Kabar Selebes – Penasehat Hukum (PH) tersangka kasus dugaan pencabulan terhadap santri di Palu menyebut polisi telah diskriminatif terhadap kliennya.
Syahlan Lamporo yang menjadi PH tersangka AA, mengaku akan menempuh jalur Praperadilan. Polisi dianggap telah mengabaikan banyak kesaksian sehingga menetapkan AA (32) sebagai tersangka.
“Insya Allah kita akan lakukan pra, jadi saya lagi persiapan dengan alat bukti yang diajukan oleh pihak polres itu sendiri tentang penetapam klien kami sebagai tersangka,” kata Sahlan, Senin (19/6/2023).
Menurut Syahlan, Polresta Palu terkesan diskriminatif karena saksi yang dihadirkan dari keluarga pelaku.
Bahkan, sebelum terduga pelaku AA ditetapkan sebagai tersangka, pihak Polresta Palu memerintahkan pihak pelaku untuk wajib lapor.
“Ini saja sudah janggal, sampai saya keberatan untuk apa wajib lapor dia (AA) belum jadi tersangka, yang wajib lapor itu hanya tersangka sedangkan dia belum tersangka, masih lidik, saya sebagai penasehat hukum merasa ada kezaliman yang dibuat oleh Polresta Palu, dari awal ada permainan penyidik tidak objektif,” ujarnya.
Anehnya, kata Syahlan Polresta Palu mengadakan pra rekonstruksi sebelum AA dijadikan tersangka.
Tetapi pada saat telah jadi tersangka tidak digelar rekonstruksinya.
Seharusnya, kata Syahlan, pelaku yang merupakan mantan pacar korban HN yakni YA sudah harus ditahan YA mengakui bahwa telah berhubungan badan dan melakukan aborsi ketika HN hamil.
“Saya tanya kepada penyidik, dia nyatakan bahwa dia (YA) mengakui telah melakukan hubungan dengan korban (HN), artinya pada saat itu YA sudah bisa ditahan karena sudah ada perbuatan, kita tidak mau juga anak jadi korban tindak kekerasan seksual tapi jangan serta merta hanya untuk mencari popularitas sebarang untuk jadikan orang tersangka tanpa penguatan alat bukti,” jelasnya.
Sebelumnya, seorang Oknum Guru pesantren berinisial AA di Kota Palu Sulawesi Tengah ditangkap polisi atas kasus persetubuhan dengan santriwati.
Kasat Reskrim Polresta Palu AKP Ferdinand Esau Numbery saat konferensi pers pada Jumat (16/6/2023) mengatakan, peristiwa persetubuhan anak di bawah umur terhadap korban berinisial HN terjadi sebanyak tujuh kali sejak Februari hingga Maret 2023.
Ferdianand menambahkan, motif pelaku menyetubuhi korban dengan cara menakut-nakuti korban akan membongkar aibnya kepada orangtua yang pernah dilakukan korban bersama mantan pacarnya.
Dari situlah pelaku mendapatkan kesempatan agar bisa menyetubuhi korban hingga berkali-kali.(fir)