JAKARTA, Kabar Selebes – Ratusan Mahasiswa yang tergabung dalam Serikat Mahasiswa Nusantara (SEMARA) menggelar aksi di Kantor Kementerian Perhubungan Republik Indonesia (Kemenhub RI) dan Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri), Senin (5/6/2023).
Mereka meminta Aparat Penegak Hukum untuk segera memproses hukum PT. Perusahaan Pertambangan Nusantara (PT. PTN) dan CV. Resky Utama (CV. RU) atas dugaan illegal minning di Kabupaten Morowali Utara, Sulawesi Tengah.
Tak hanya itu mereka juga menyoroti dugaan praktik Suap dan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan Kepala UPP Kelas III Kolonodale.
Kordinator lapangan Ahmad menjelaskan, berdasarkan informasi dan hasil investigasi di lapangan pihaknya menduga kuat PT. PTN dan CV. RU melakukan aktifitas penambangan ilegal tanpa mengantongi RKAB dari kementrian terkait dan pelabuhan jetty/TUKS yang menjadi sarana akses pengangkutan dan penjualan ore ilegal perusahaan tersebut diduga belum mengantongi izin.
Tak hanya itu, pihaknya juga mendapati bahwa aktifitas kepelabuhanan perusahaan tersebut diduga diback up oleh Kepala UPP Kolonodale sebagai aktor yang memuluskan illegal minning itu.
“Kami meminta Bareskrim Polri untuk memproses hukum PT. PTN dan CV. RU atas dugaan ilegal mining yang mereka lakukan. Selain penindakan secara hukum, atas penyahlahgunaan wewenang yang dilakukan Kepala UPP Kelas III Kolonodale kami minta saudara Masri Djafar ini dicopot dari jabatannya,” ucapnya.
Ahmad juga menyampaikan bahwa pihaknya telah memiliki data yang cukup menjelaskan dugaan keterlibatan Kepala UPP Kelas III Kolonodale dalam memuluskan proses pengangkutan dan penjualan hasil penambangan ilegal PT. PTN dan CV. RU diatas Pelabuhan Jetty yang belum mengantongi izin TUKS
“Kami telah mengantongi data yang cukup untuk menguak dugaan sindikat ilegal mining antara perusahaan dan kepala syahbandara kolonodale. Karna setahu kami CV. RU belum mengantongi izin TUKS jadi belum boleh ada aktivitas pemuatan dijety milik CV. RU namun kepala UPP kemudian mengeluarkan izin sandar tongkang dan surat persetujuan berlayar (SPB) nah ini yang menurut kami ambigu, untuk itu kami meminta kepada Dirjen Hubla Kemenhub RI mencopot Masri Djafar dari Jabatan Kepala UPP Kelas III Kolonodale,” terangnya.
Ia menegaskan akan melanjutkan persoalan tersebut ke Kementerian ESDM RI dan KPK RI, selain menyasar rekomendasi pencabutan IUP CV. Resky Utama karena Ilegal Mining. Pihaknya juga menduga kuat ada praktek Gratifikasi yang melibatkan pejabat pada instansi terkait.
“Minggu depan kami akan lanjutkan ke ESDM RI dan KPK RI, Sanksi Pencabutan IUP harus diberikan kepada CV. Resky Utama atas Dugaan Ilegal mining yang dilakukan. Selain itu kami menduga kuat ada praktek Gratifikasi yang melibatkan pejabat pada instansi terkait,” tegasnya.
Sementara itu, Kasubag Aduan Bareskrim Mabes Polri Kompol H. Agus Priyanto, S.H. mengatakan bahwa pihaknya sudah menerima laporan di gedung Bareskrim Mabes Polri.
“Jadi untuk laporan teman-teman sebagai atensinya segera akan saya sampaikan kepada pimpinan, untuk segera ditindaklanjuti. Nanti jika ada hal yang perlu dilengkapi atau ditambahkan, akan kami konfirmasi,” ujarnya.
Kabag Humas Ditjen Hubla Kemenhub RI, Ibang, bersama dengan tim investigasi dan tim teknis menemui massa aksi menyampaikan atas atensi Dirjen Hubla RI persoalan Dugaan Penyalahgunaan wewenang Kepala UPP Kelas III Kolonodale akan segera diproses.
“Mewakili Pak Dirjen, Kami mengapresiasi teman-teman atas laporan yang disampaikan kepada kami, persoalan ini telah mendapat atensi dari beliau, jika ada tambahan data atau bukti baru agar segera disampaikan kepada kami dan bagaimana perkembangannya akan kami infokan,” tandasnya.(**)