PALU, Kabar Selebes – Aksi pembunuhan sadis terjadi di Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah, Rabu (17/5/2023).
Seorang buruh bangunan berinisial S yang berasal dari Kota Palu, tega menikam rekannya sesama buruh hingga meregang nyawa.
Korban bernama Yonatan Musa yang biasa disapa Natan umur 49 Tahun, warga Kelurahan Kawua Kecamatan Poso Kota.
Kapolres Morowali Utara Akbp Imam Wijayanto, S.I.K., M.H mengatakan, korban Yonatan Musa tewas setelah mendapat dua tikaman.
” TKP di Desa Tompira Kecamatan Petasia Timur Kabupaten Morowali Utara. Korban tewas setelah mendapat dua tusukan di bagian rusuk sebelah kanan dan bagian ulu hati, ” kata AKBP Imam Wijayanto.
Usai menikam korban, pelaku S menusuk badannya sendiri sebanyak 4 kali dan berhasil diamankan petugas. Kemudian Korban dan Pelaku langsung dibawa ke Puskesmas Lembo.
“Jenazah korban masih di Puskesmas Lembo, menunggu keluarga dari Poso, untuk pelaku sendiri setelah mendapatkan perawatan langsung diamankan di Polres Morowali Utara untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Untuk Motifnya diduga karena kesalahpahaman namun masih didalami oleh petugas,” ujar Kapolres.
Adapun kronologis kejadian berawal pada hari Rabu tanggal 17 Mei 2023 sekitar pukul 10.00 Wita, saat korban, Lk.Adi dan pelaku sedang mengerjakan bangunan ruko yang terletak di Desa Tompira.
Saat itu pelaku memanggil korban yang sedang mengerjakan plesteran bagian atas gedung dan naik di kuda-kuda (pijakan kayu).
Saat itu pelaku memanggil korban untuk turun dan berbicara sebentar tentang penyelesaian pekerjaan supaya lebih cepat. Namun saat itu korban tidak mau turun dan menyuruh pelaku untuk kerja saja,sehingga membuat pelaku marah.
Saat pelaku sedang marah,kemudian korban turun dari kuda-kuda untuk menemui pelaku, Kemudian pelaku langsung mengambil pisau yang berada dalam sebuah tas hitam diatas bangku yang terletak tidak jauh dari tempat mereka bekerja.
Kemudian pelaku menikam bagian rusuk sebelah kanan dan bagian ulu hati korban sehingga korban meninggal dunia di lokasi kejadian.Kemudian pelaku juga menusuk dirinya sendiri menggunakan pisau tersebut sebanyak 4 kali.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku terjerat pasal 351 Ayat 3 KUHPidana Penganiayaan yang mengakibatkan kematian dan dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya tujuh tahun dan Pasal 354 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama sepuluh tahun.