BANGGAI, Kabar Selebes – Kejaksaan Negeri (Kejari) Banggai memusnahkan barang bukti hasil sitaan dari 31 kasus perkara pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Barang bukti itu dari hasil perkara sepanjang periode November 2022 hingga Maret 2023.
Pelaksanaan Pemusnahan barang bukti tindak kejahatan di gelar di halaman kantor Kejaksaan Negeri Banggai Selasa, 11 April 2023 di halaman Kejari Banggai.
Pemusnahan barang bukti ini di pimpin langsung Kepala Kejaksaan Negeri Banggai, Raden Wisnu Bagus Wicaksono, Waka Polres Banggai Kompol Margyanta dan sejumlah awak media serta Forkompimda Kabupaten Banggai.
Dalam Sambutan Kajari Banggai, Raden Wisnu Bagus Wicaksono, menjelaskan kepada awak media pemusnahan barang bukti merupakan salah satu tugas jaksa dalam melaksanakan putusan pegadilan, selain itu pemusnahan juga dalam rangka penyelesaian penanganan perkara tindak pidana dan bertujuan untuk menghindari adanya penyalah gunaan atau penyimpanan terhadap barang bukti yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
Dari 31 Kasus terdiri dari 6 kasus Perkara Kekerasan terhadap orang, 1 kasus Perkara tindak pidana umum, 1 kasus tindak pidana perikanan dan 23 kasus perkara Kasus Narkotika UU RI No. 35 tahun 2009.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan antara lain Sabu Sabu dan berbagai jenis alat hisap sabu sabu seberat 39.33795 gram, pil Trihexyphenidyl sebanyak 2.159 Butir.
Dan semua barang bukti dimusnahkan dengan cara yang berbeda ada yang dihancurkan dengan menggunakan Blender dicampur air, Dibakar dan untuk barang tajam dipotong dengan menggunakan gurinda hingga tak dapat digunakan lagi. (emy)