PALU, Kabar Selebes – Mantan Bupati Poso Darmin Agustinus Sigilipu yang dikenal dengan sapaan DAS, tiba-tiba dilengserkan dari jabatan ketua DPD II Partai Golkar Kabupaten Poso.
Karena merasa dirugikan atas pencopotan itu, DAS melakukan pembelaan diri hingga ke Mahkamah Partai Golkar.
“Permohonan perselisihan internal Partai Golkar yang diajukan di Mahkamah Partai Golkar adalah bentuk upaya hukum yang diatur dalam ketentuan Perundang-undangan dan peraturan yang berlaku dalam internal partai,” ujar DAS, Senin (3/4/2023).
Bupati Poso ke 13 itu membawa perkara perselisihan internal Partai Golkar tentang pembatalan surat keputusan Dewan Pimpinan Daerah Partai Golkar Provinsi Sulawesi Tengah Nomor : SKEP-058/DPD I-ST /GOLKAR/III/2023 tertanggal 24 Februari 2023 tentang pemberhentian dan penunjukkan pelaksana tugas DPD Partai Golkar Kabupaten Poso.
Berdasarkan surat keputusan tersebut, yang pada pokoknya dalam konsideran huruf a menyebutkan bahwa saudara DAS telah melakukan Pelanggaran. Akan tetapi hingga sampai dengan saat ini DAS tidak mengetahui apa bentuk pelanggaran yang dimaksud.
“Adapun SK itu tiba-tiba saja diterima Tanggal 9 Maret 2023 hanya melalui agen travel Armada Poso, sungguh keterlaluan,” kata kuasa hukum DAS, Abd Mirsad B.
Menurut Mirsad, seseorang yang dijatuhi sanksi Pelanggaran sebagaimana dimaksud sanksi pemberhentian dari anggota/pengurus Partai Golkar, harus merujuk pada Ketentuan Pasal 2 PO-15/DPP/GOLKAR/2017 Tentang Penegakan Disiplin Organisasi, yang termasuk sebagai pelanggaran terhadap Disiplin Organisasi adalah Ayat 1, 2, 3 huruf a sampai dengan g.