Tutup
Nasional

Ditjenpas Kemenkumham Berikan Remisi Khusus Hari Raya Nyepi kepada 1.466 Narapidana Hindu

×

Ditjenpas Kemenkumham Berikan Remisi Khusus Hari Raya Nyepi kepada 1.466 Narapidana Hindu

Sebarkan artikel ini
Ratusan Napi di Lapas Palu dibebaskan.(Foto:Adi Pranata)

JAKARTA, Kabar Selebes – Sebanyak 1.466 narapidana beragama hindu, mendapat remisi khusus dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kemenkumham pada hari raya nyepi tahun 2023.

“Tiga diantaranya langsung bebas,” kata Koordinator Humas Ditjenpas Rika Aprianti di Jakarta, Rabu.

Advertising

Dia menjelaskan 1.463 narapidana memperoleh RK I atau pengurangan masa pidana sebagian, dimana setelah memperoleh remisi yang bersangkutan masih harus menjalankan sisa pidananya di dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas)/Rumah Tahanan Negara (Rutan).

Sementara tiga orang lainnya memperoleh RK II atau langsung bebas setelah menerima remisi.

Wilayah dengan narapidana penerima remisi terbanyak yaitu Bali sejumlah 1.018 orang, disusul Kalimantan Tengah 82 orang , Nusa Tenggara Barat 69 orang, Sumatra Utara 64 orang, dan Sulawesi Selatan 43 orang. 

Rika menjelaskan, remisi khusus ini merupakan hak warga binaan yang diatur dalam Pasal 10 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.

Pemberian remisi ini juga diatur lebih lanjut melalui Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Permenkumham Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.

“Semua warga binaan yang menerima remisi telah memenuhi syarat substantif dan administratif sesuai dengan regulasi yang berlaku,” katanya.

Ia menyebut, pemberian remisi ini merupakan bentuk apresiasi negara terhadap narapidana yang telah menunjukkan perubahan perilaku dan mengikuti berbagai kegiatan pembinaan di Lapas dan Rutan dengan baik. Mereka telah melewati penilaian pembinaan melalui Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana (SPPN).

“Semoga pemberian remisi ini dapat meningkatkan motivasi narapidana untuk terus berusaha menjadi manusia yang lebih baik lagi, sebagai bekal diri hingga saatnya nanti kembali ke masyarakat,” harapnya.

Rika menambahkan, pemberian remisi ini dapat menghemat anggaran biaya makan narapidana hingga Rp705.840.000. Hal ini juga dinilai dapat sedikit mengurai kondisi kelebihan penghuni (overcrowded) yang terjadi di sebagian besar Lapas dan Rutan.

Data menunjukkan, per 16 Maret 2023, Warga Binaan Pemasyarakatan di seluruh Indonesia berjumlah 265.405 orang, di mana 220.842 orang di antaranya adalah narapidana dan 44.563 lainnya tanahan.(*)

Silakan komentar Anda Disini….