SIGI, Kabar Selebes – Unit Reskrim Polsek Biromaru, Polres Sigi berhasil meringkus seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang kerap beraksi di wilayah kabupaten Sigi. Rabu, (8/03/2023).
Pemuda berinisial MF (18), warga Desa Pombewe Kecamatan Sigi Biromaru Kabupaten Sigi berhasil ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Biromaru yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Biromaru Ipda M Yusuf Andi Jalal,S.Tr.K.
Tersangka disergap di rumahnya yang juga digunakan sebagai tempat penyimpanan motor hasil curiannya yang berlokasi di Huntap Pombewe Kecamatan Sigi Biromaru.
Kapolres Sigi AKBP Reja A Simanjuntak,S.H.,S.IK.,M.H. melalui Kasi Humas Polres Sigi AKP Ferry Triyanto menjelaskan pelaku tersebut berhasil diamakan berdasarkan kecurigaan dari salah satu korban yang sempat melihat motornya telah diubah warnanya dari warna hitam menjadi warna putih.
Korban lalu menghubungi Unit Opsnal Reskrim Polsek Biromaru, kemudian Unit Reskrim Polsek Biromaru langsung melakukan penyelidikan dan mengamanan pelaku di rumahnya.
“Atas informasi dari salah satu korban tersebut, Ipda M Yusuf Andi Jalal,S.Tr.K bersama tim langsung menindaklanjuti ketempat kejadian perkara (TKP) untuk melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku di rumahnya yang berlokasi di Huntap pombewe” ujar AKP Ferry.
Berdasarkan hasil diintrograsi, pelaku MF mengaku sudah 13 kali melakukan aksi yang serupa curanmor di wilayah Kabupaten Sigi dan telah menjual kendaraan tersebut melalui sosial media Facebook.
“MF merupakan pelaku spesialis pencurian kendaraan bermotor yang dibantu oleh temannya yang masih buron. Mereka beraksi dengan cara merusak kunci kontak motor korban dengan menggunakan kunci “T,” imbuhnya.
“Selanjutnya pelaku beserta barang buktinya diamankan dan dibawa ke Mako Polsek Biromaru guna proses penyidikan lebih lanjut.” tandas AKP Ferry.(*/abd)