SIGI, Kabar Selebes – Kabupaten Sigi mendapat jatah 60.000 dosis vaksin untuk penyakit mulut dan kuku (PMK) bagi hewan ternak di Sigi, terdiri dari 30.000 dosis vaksin tahap satu dan 30.000 dosis vaksin tahap kedua, dari Kementerian Pertanian RI berdasarkan jumlah populasi sapi yang ada di Sigi kurang lebih sebanyak 50.000 ekor.
Dari jumlah itu, sedikitnya 9.500 ternak sapi sudah tervaksin saat ini. Vaksinasi tersebut dilakukan untuk menghindari penyebaran PMK, dan berkat vaksinasi diyakini telah mampu menyelesaikan permasalahan hewan ternak berkaitan dengan merebaknya PMK saat ini.
Dalam mendukung percepatan vakninasi PMK Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah, intensif melakukan vaksinasi terhadap ternak sapi, menyusul ditemukannya lima ekor sapi positif mengalami penyakit mulut dan kuku, di Desa Mpanau, Kecamatan Sigi Biromaru, Kabupaten Sigi.
“Kami dari Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Sigi melakukan vaksinasi PMK serempak yang dikoordinir langsung Bapak Kepala Dinas,” ujar Koordinator Vaksinasi, Mohamad Ali di Desa Kaleke, Selasa (7/3/2023).
Menurut Mohamad Ali, yang juga menjabat sebagai Kepala Seksi Kesehatan Masyarakat Veteriner Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Sigi, vaksinasi serentak dilakukan di 15 kecamatan yang ada di Kabupaten Sigi, di bawah kendali Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Sigi, Mohamad Akib Ponulele.
Sejumlah penyuluh peternakan di Sigi yang masuk dalam tim lapangan rutin melakukan sosialisasi dan pengecekan terhadap hewan ternak di tengah masyarakat.
“Tujuannya semata-mata untuk berkoordinasi dengan masyarakat,” tutur Mohamad Ali.
Khusus di Kecamatan Dolo Raya yakni Kecamatan Dolo, Dolo Barat dan Dolo Selatan, selain vaksinasi juga dilakukan pemasangan barcode di telinga sapi yang sudah mendapatkan vaksinasi, di pimpin langsung Kasie Ruminansia Penanganan Barcode, Mohamad Darwis.
kegiatan penandaan dan pendataan ternak berbasis QR code, ditegaskan dalam Keputusan Menteri Pertanian (Kepmentan) Nomor 559 Tahun 2022 tentang Penandaan dan Pendataan Hewan dalam rangka Penanggulangan PMK (Foot and Mouth Disease), yang pada tahap awal difokuskan pada ternak sapi dan kerbau.(*/mt)