PALU, Kabar Selebes – Persatuan Artis Penyanyi Pencipta Lagu dan Pemusik Republik Indonesia (PAPPRI) Sulawesi Tengah menyesalkan minimnya partisipasi musisi dan pencipta lagu untuk mendaftarkan karyanya ke Direkorat Jenderal (Dirjen) Kekayaan Intelektual (KI).
Ketua PAPPRI Sulteng, Umaryadi Tangkilisan menyebut, ada sebanyak 500 karya musik yang tercatat di PAPPRI Sulteng untuk didaftarkan di Dirjen KI.
Ratusan karya musik itu akan didaftarkan secara gratis atas kerja sama Dinas Pariwisata Sulawesi Tengah dengan PAPPRI Sulteng.
“Kami menerima dana Rp100 juta dari Dinas Pariwisata Sulteng salah satu kepentingan realisasinya untuk data karya. Adalah memastikan bahwa memang ada banyak karya cipta yang lahir di Sulawesi Tengah dan benar ada ratusan penulis lagu yang layak untuk menjadi aset Sulawesi Tengah,” kata Adi Tangkilisan – sapaan Umrayadi, Selasa (20/12/2022).
Selain itu kata Adi, manfaat lainnya adalah bantuan Rp100 juta itu layak dan dikelola dengan benar sesuai pengajuan.
“Realitasnya hingga hari ini, realisasi tak sesuai. Karena tak sampai 20 persen para pencipta lagu yang bersedia untuk mengajukan karyanya agar dicatatkan pada Dirjen Hak Intelektual sebagai salah satu perlindungan hukum,” kata Adi lagi.
Adi menyayangkan kondisi tersebut yang nantinya akan berdampak pada karya cipta dari pemilik lagu. Bukan hanya itu, juga berdampak pada pelaporan penggunaan dana dari negara untuk organisasi.
Padahal kata Adi, PAPPRI Sulteng sudah melakukan sosialisasi kepada para musisi dan pencipta lagu untuk mendaftarkan karyanya karena gratis dan tak dipungut biaya.
“Tentunya uang sisa sejumlah Rp70 jutaan akan dikembalikan ke negara dan kita dianggap gagal mengelola, Sayang sekali le,,” tandasnya.(abd)