AMPANA, Kabar Selebes – Kuasa Hukum masyarakat Tampo, Salmin Hedar SH, meminta agar pelaksaan eksekusi tanah dengan luas 82 hektare di Tampo Desa Balanggala Kecamatan Ampana Tete yang telah dimenangkan oleh Alfred Tumewu melalui putusan pengadilan agar eksekusinya ditunda dulu.
Salmin Hedar meminta pelaksaan eksekusi jangan dipaksakan dan dan dia telah menyampaikan hal ini kepada ketua Pengadilan Negeri Poso.
Salmin juga menjelaskan karena ini kesalahan dari awal pembuatan penyusunan gugatan karena mereka tidak turun kelapangan.
“Putusan itu ada tiga macam yang pertama ada putusan decloratoir artinya itu hanya menerangkan, atau pernyataan saja walaupun putusan itu sudah incracht,” kat Hedar, Kamis (24/11/2022).
Di dalam amar putusan kata dia tidak ada menjelaskan untuk pengesongan tanah yang 82 hektare tersebut. Ada yg namanya putusan konsistutif, ada putusan comdemnatoir.
“Saya juga setelah menyampaikan hal ini kepada ketua Pengadilan Negeri Poso ternyata beliau juga belum mengetahui,” jelasnya.
Salmin juga sudah menemui Kapolres Tojo Unauna meminta agar untuk pelaksanaan eksekusinya ditunda dulu.
Usai menemui kapolres Salmin Hedar langsung ke Tampo Desa Balanggala menemui masyarakat yang ada di lokasi tersebut.
KBO Intel Polres Touna Imran saat dikonfirmasi via telepon mengaku belum ada eksekusi.
“Tetapi kemarin kami hanya datang mdninjau lokasi. Rencanya eksekusi dilakukan minggu depan tapi itu baru rencana,” kata Imran.(shl)
Laporan : Saiful Hulungo