Tutup
Sulawesi Tengah

Dimulai dari Bupati dan Wabup, Bupati Morut Perintahkan Semua Pejabat Eselon II dan III Menjalani Tes Narkoba

×

Dimulai dari Bupati dan Wabup, Bupati Morut Perintahkan Semua Pejabat Eselon II dan III Menjalani Tes Narkoba

Sebarkan artikel ini

KOLONODALE, Kabar Selebes – Kabupaten Morowali Utara termasuk tiga besar dalam peredaran dan pemakai narkoba (narkotika dan obat-obatan terlarang) di Provinsi Sulawesi Tengah.

Kondisi ini sangat mengkhawatirkan dan berbahaya bagi generasi sekarang dan generasi mendatang. Oleh karena itu harus ada langkah kongkrit untuk mencegah dan mengentikan peredaran narkoba.

Advertising

Dengan data dan fakta itu, Bupati Morut Delis Julkarson Hehi memerintahkan kepada Kepala Badan Kesbangpol Morut selaku Ketua Pelaksana Harian Tim Terpadu Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika Kabupaten Morut untuk segera berkoordinasi dengan BNN Morowali untuk melaksanakan tes narkoba di lingkungan pejabat Morut.

“Yang pertama dites urine adalah bupati dan wakil bupati, setelah itu semua pejabat eselon II dan eselon III,” tegas bupati.

Pernyataan itu disampaikan saat membuka sosialisasi pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan prekusor narkotika serta Inpres No. 2 di Hotel Bougenville Kolonodale, Selasa (7/6/2022).

Acara itu dihadiri Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Tengah Brigjen Pol Monang Situmorang, SH, M.Si, Ketua DPRD Morut Hj Megawati Ambo Asa, Kepala BNN Morowali, Kacabjari Kolonodale Andreas Adjie, dan pejabat lainnya.

Bupati Delis mengingatkan dengan masuknya Morut dalam tiga besar peredaran narkoba membuktikan bahwa daerah ini sangat rentan dengan peredaran narkoba.

“Jadi harus diprogramkan tes narkoba dalam waktu dekat. Saya minta dimulai dari eselon II dan eselon III. Perang terhadap narkoba ini harus dimulai dari diri kita di lingkungan ASN,” pinta bupati.

Ia menambahkan, tugas dan tanggung jawab pemberantasan narkoba bukan hanya tugas BNN dan kepolisian tapi tugas semua pihak. Semua elemen harus bergandengan tangan memberantas narkoba.

Bupati juga mengatakan sangat setuju masalah peredaran narkoba ini digolongkan sebagai extraordinary crime karena sangat membahayakan.

Kalau tindakan kriminal biasa paling cuma mencelakakan satu-dua orang seperti tindakan penganiayaan atau pembunuhan.

“Tapi peredaran narkoba mengancam puluhan, ratusan, bahkan ribuan orang yang terancam nyawa dan masa depannya,” tambahnya.

Pada saat itu, Bupati Delis juga mengukuhkan Tim Terpadu Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika Kabupaten Morut.

Sementara itu, Kepada BNNP Sulawesi Tengah Brigjen Pol Monang Situmorang SH, M.Si, berharap agar tim terpadu ini tidak hanya seremonial tapi benar-benar bekerja di lapangan.

“Kami di provinsi mendukung dalam pelaksanaan dan operasional pemberantasan narkoba di daerah. Ini tujuannya untuk kebaikan kira semua,” ujarnya.

Ditegaskan, permasalahan narkoba ini sudah sangat kompleks. Angka prevalensi di seluruh Indonesia sudah mencapai 1,95 % dari jumlah penduduk untuk kelompok umum 15-64 tahun

“Bapak-ibu semua, saya ingatkan bahwa Sulteng kini berada di urutan ke-4 se Indonesia peredaran narkoba. Urutan pertama, kedua dan ketiga berturut-turut Sumut, Sumsel dan DKI,” jelasnya. (*/hen)

Laporan : Heandly

Silakan komentar Anda Disini….