Tutup
PilihanSulawesi Tengah

Minta Kejari Palu Eksekusi Yahdi Basma, Longki Djanggola : Saya Tunggu Janji Ahmad Ali

×

Minta Kejari Palu Eksekusi Yahdi Basma, Longki Djanggola : Saya Tunggu Janji Ahmad Ali

Sebarkan artikel ini
Mantan Gubernur Sulawesi Tengah yang juga Ketua DPD Partai Gerindra Sulteng H. Longki Djanggola.(Foto: SuluhMerdeka.com)

PALU, Kabar Selebes  – Mantan Gubernur Sulawesi Tengah yang juga Ketua DPD Partai Gerindra Sulteng H. Longki Djanggola meminta kejaksaan Negeri (Kejari) Palu untuk segera mengeksekusi anggota DPRD Sulteng Yahdi Basma.

Yahdi Basma adalah terpidana kasus UU ITE setelah Mahkamah Agung menolak kasasi yang diajukannya.

Advertising

Berdasarkan hal itu, Longki Djanggola selaku pelapor  atas kasus yang menjerat Yahdi Basma meminta kepada Kejari Palu untuk melalukan upaya selanjutnya yakni mengeksekusi dan menahan Yahdi Basma.

“Keputusan Mahkamah Agung sudah jelas, sekarang tinggal menunggu eksekusi dari kejari Palu selaku eksekutor. Saya sudah bertemu dengan kepala Kejari Palu saat pelantikan ketua DPRD Kota dan meminta untuk segera dieksekusi. Pak Kajari bilang dia sudah melayangkan surat panggilan kedua,” kata Longki Djanggola di Kantor Partai Gerindra Sulawesi Tengah, Kamis (15/9/2022) seperti dikabarkan SuluhMerdeka.com.

Longki menyebut, permintaan eksekusi itu harus segera dilakukan karena selaku manusia biasa dia juga memiliki batas kesabaran.

“Sebagai manusia kami juga memiliki batas kesabaran. Jangan sampai ada tindakan-tindakan yang terjadi diluar upaya hukum,” tegas Longki.

Dia juga menagih janji Wakil Ketua DPP Partai Nasdem Ahmad M. Ali yang menyebut akan memberi sanksi kepada Yahdi Basma jika yang bersangkutan sudah mendapat keputusan hukum tetap.

“Sekarang kan sudah inkra dari  Mahkamah Agung, tidak ada dalil apapun. Saya pertanyakan itu kepada saudara Wakil Ketua Umum Partai Nasdem Ahmad M. Ali mana hukumannya itu kepada dia punya kader karena pernyataannya tersebut,” pinta Longki.

Kasus Yahdi Basma sendiri sudah bergulir sejak tahun 2019 atas kasus fitnah melalui media sosial terhadap Longki Djanggola yang saat itu masih menjabat sebagai gubernur.

Yahdi akhirnya divonis 10 bulan penjara oleh pengadilan negeri (PN) Palu pada bulan Juli 2020. Namun Yahdi tidak menjalani hukuman itu karena mengajukan upaya hukum lain yakni kasasi ke Mahkamah Agung. Namun

Pada bulan Juli 2022, kasasi Yahdi Basma itu ditolak MA dan meminta Yahdi untuk menjalani hukuman yang diputuskan PN Palu. Sayang, hingga kini Yahdi Basma masih melenggang bebas dan tidak menjalani hukuman badan. (abd)

Sumber : SuluhMerdeka.com

Silakan komentar Anda Disini….