BOLANO, Kabar Selebes – Setelah menunggu lebih dari tujuh bulan lamanya, akhirnya Bupati Parigi Moutong mengabulkan permintaan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Bolano tentang permohonan pemberhentian Kepala Desa Bolano.
Dalam surat keputusan Bupati Parigi Moutong nonor 417.45/722/DPMD mulai Senin, 29 Agustus 2022, Fiskal, S.I.Kom resmi di berhentikan sementara dari jabatannya sebagi Kepala Desa Bolano Kecamatan Bolano Kabupaten Parigi Moutong Sulawesi Tengah.
Di dalam surat keputusan bupati tersebut, Fiskal di nilai dalam melaksanakan tugas penyelenggaraan Pemerintahan Desa Bolano, telah melakukan perbuatan asusila yang telah menimbulkan keresahan di tengah masyarakat sebagaimana tertuang dalam laporan hasil investigasi inspektorat Kabupaten Parigi Moutong.
” Bahwa dalam rangka pembinaan dan mencegah konflik horizontal antar masyarakat dan pemerintah Desa Bolano, perlu memberhentikan sementara saudara Fiskal, S.I. Kom sebagai Kepala Desa Bolano,” demikian bunyi surat yang tandatangani orang nomor satu di Kabupaten Parigi Moutong itu.
Dalam surat itu juga, Bupati Samsurizal Tombolotutu menjelaskan jika Fiskal diberhentikan paling lama enam bulan dan dapat diperpanjang masa pemberhentian sementara yang bersangkutan sesuai peraturan perundang-undangan.
“Selama saudara Fiskal diberhentikan sementara dari jabatannya sebagai Kepala Desa Bolano sebagaimana dimaksud Diktum kesatu, tugas dan kewajiban Kepala Desa Bolano dilaksanakan oleh Sekretaris Desa Bolano Kecamatan Bolano,” begitu penegasan putusan kedua bunyi SK Bupati tersebut.
Camat Bolano Ahmad Zarkasyi,S.STP saat dihubungi KabarSelebes.id via aplikasiWhatsApp Rabu (31/08) sore mengharapkan pembangunan di Desa Bolano tetap berjalan sebagaimana mestinya.
“Meskipun di tengah permasalahan pribadi yang di hadapi kadesnya, saya harapkan program pembangunan di Desa Bolano tidak terganggu dan tetap berjalan sebagaimana di targetkan,” harapnya.
Mantan Camat Ongka Malino itu juga menyampaikan jika pihak kecamatan akan memberikan perhatian khusus atas akibat terbitnya SK bupati. “Termasuk kita akan membantu pejabat Kades dalam hal ini pak sekdes untuk melanjutkan program pembangunan dalam merealisasikan anggaran tahun 2022 ini,” ucapnya.
Dalam Surat Keputusan Bupati Parigi Moutong, Sang sekdes bernama Rizal di daulat sementara menahkodai Desa Bolano hingga enam bulan ke depan dan bisa di perpanjang bisa di perlukan. (hcb)
Laporan : Hasan Cl. Bunyu