Tutup
Nasional

Mardani Maming DPO KPK, BPHL Diminta Tetapkan Pelaksana Tugas Ketum BPP HIPMI

210
×

Mardani Maming DPO KPK, BPHL Diminta Tetapkan Pelaksana Tugas Ketum BPP HIPMI

Sebarkan artikel ini
Mardani H Maming saat menjawab pertanyaan wartawan terkait suksesi BPP HIPMI, Kamis malam, 11 Juli 2019 di Kota Palu, Sulawesi Tengah. Foto Patar

JAKARTA, Kabar Selebes – Ketua Umum Badan Pengurus Pusat (BPP) Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI), Mardani Maming, telah ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada Selasa, 26 Juli 2022. Itu artinya, yang bersangkutan tak bisa lagi menjalankan roda organisasi para pengusaha muda tersebut.

“Sebagai senior HIPMI, saya sangat prihatin dengan situasi itu. Tetapi organisasi HIPMI tak boleh stagnan. Jadi, solusinya adalah para pengurus harian harus segera menggelar rapat pleno lengkap, untuk menetapkan pelaksana tugas ketua umum,” tegas Ruslan Sangadji, mantan ketua BPD HIPMI Sulawesi Tengah.

Rapat Badan Pengurus Harian Lengkap itu tidak serta merta, tetapi memang telah diatur dalam Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga HIPMI, Pasal 31 Ayat 3.

Di pasal tersebut menyebutkan, apabila Ketua Umum berhalangan untuk melaksanakan tugasnya sehari-hari, dapat diwakili oleh salah seorang Ketua yang ditunjuk.

Sedangkan apabila Ketua Umum karena satu dan lain hal tidak dapat diteruskan sama sekali jabatannya sampai berakhir masa jabatan, maka Badan Pengurus Harian (BPH) dapat menetapkan dan mengangkat salah seorang Ketua sebagai pejabat Ketua Umum dan diperkenankan memegang jabatan rangkap.

“Nah, tinggal BPH yang bermusyawarah siapa yang akan diputuskan. Tetapi secara struktural, seharusnya Wakil Ketua Umum BPP HIPMI yang dapat mengendalikan HIPMI untuk saat ini sampai pelaksanaan Munas nanti,” saran Ruslan yang juga Dirut PT Kemitraan Yaskum Bangun Sejahtera itu.

CEO PT Kaidah Media Sejahtera itu menambahkan, meski secara struktural Wakil Ketua Umum BPP HIPMI yang lebih tepat mengendalikan organisasi, tetapi semua itu berpulang kepada BPHL (Badan Pengurus Harian Lengkap) untuk bermusyawarah secara mufakat.

“Tetapi karena situasi seperti saat ini, maka sebaiknya BPHL harus lebih mengedepankan permufakatan dan tidak perlu lagi ada manuver-manuver yang biasa dilakukan di HIPMI. Harus lebih banyak legowo demi marwah organisasi kita,” sarannya.

HIPMI itu organisasi besar dan telah melahirkan banyak tokoh besar di Tanah Air, sehingga HIPMI tak boleh terganggu dengan status DPO terhadap ketua umum.

“Serahkan proses hukum kepada KPK. Prihatin boleh sebagai sesama kawan dan saudara, tetapi jangan ada solidaritas secara organisasi untuk membela, tetapi yang harus dilakukan adalah selamatkan organsiasi HIPMI dengan cara segera menggelar rapat BPHL untuk menentukan pelaksana tugas Ketua Umum,” tandasnya Ruslan Sangadji. (*/abd)

Laporan : Abdee Mari

Silakan komentar Anda Disini….