MOROWALI, Kabar Selebes – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Morowali melakukan penyuluhan dengan tema “Desain Penegakan Hukum Pemilu menurut Undang-undang Nomor 7 tahun 2017” di Aula Kantor KPU Kabupaten Morowali, Sabtu (23/7/2022).
Dalam Kegiatan ini turut hadir Naharuddin (anggota KPU Provinsi Sulawesi tengah) sebagai narasumber, Rizal Jasman (Kabag Hukum dan SDM KPU Provinsi Sulawesi Tengah), Dandim-1311 Morowali, Kapolres Morowali, Dinas Kesatuan Bangsa dan Politik, Partai Politik se-Kabupaten Morowali dan Organisasi Masyarakat se-Kabupaten Morowali.
Kegiatan ini dibuka Ketua KPU Kabupaten Morowali Ervan.
Dalam sambutannya, Ervan berharap dan mengingatkan kita semua untuk mengsukseskan Tahapan Pemilu dan Pemilihan tahun 2024 ini tidak hanya menjadi tanggungjawab KPU, Bawaslu dan Penyelenggara tetapi juga menjadi tanggungjawab bersama KPU, Bawaslu, TNI, Polri, Partai Politik dan seluruh unsur eleman masyarakat.
Dilanjutkan dengan pemaparan materi yang dipandu oleh moderator Andi Nurdin Tasa, SH (Divisi Hukum KPU Kabupaten Morowali mengatakan Kalau kita mereviu dengan Pemilihan Tahun tahun kemarin masih sangat lemah terkait dengan penegakan Hukum Pemilu salah satu yang menjadi yang menjadi nilai sukses tentunya kita melihat bagaimana tata cara penyelesaian dalam penyelenggaraan Pemilu.
Sebagai narasumber, anggota KPU Sulawesi Tengau Naharuddin, SH. MH menyampaikan, untuk menjamin Pemilu yang sesuai dengan asas luber jurdil, dibutuhkan sistem keadilan pemilu atau Elelectoral justice.
“Masyarakat jangan terpengaruh dengan isu penundaan Pemilu karena tahapan pemilu telah dimulai sejak tanggal 14 Juni 2022 dan merupakan agenda nasional yang diselenggarakan setiap lima tahun sebagaimana ketentuan yg diatur dalam UUD 1945,” kata Naharuddin. (*/ptr)
Laporan : Pataruddin