MOROWALI, Kabar Selebes – Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Morowali melalui Bidang Informasi Komunikasi Publik (IKP), mengikuti Sosialisasi dan Bimbingan Teknis (Bimtek) Perizinan Izin Stasiun Radio (ISR) di Hotel Ancyra, Kabupaten Poso, pada Kamis (23/06/2022).
Kegiatan itu diselenggarakan oleh Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio Kelas II Palu, Dirjen Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika Kemenkominfo. Menghadirkan narasumber dari Analis Pelayanan Dinas Bergerak Darat, Direktorat Operasi Sumber Daya, Zulfahmi ST MT dan Irawan dari Dinas PMPTSP Provinsi Sulawesi Tengah.
Kegiatan yang diikuti Diskominfo, Satpol-PP, Dinsos, dan BPBD se-Sulawesi Tengah, bertujuan untuk mewujudkan tertib frekuensi dalam menggunakan perangkat yang sesuai dan terstandarisasi menuju transformasi digital.
Kegiatan itu merupakan salah satu sarana pemerintah ,khususnya Ditjen SDPPI dalam mensosialisasikan peraturan. Serta amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, serta aturan turunannya yang terupdate.
Selain itu, juga untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat, sebagai upaya mewujudkan penggunaan frekuensi radio yang tertib, efektif, dan aman. Terlebih saat ini pelayanan perizinan penggunaan spektrum frekuensi radio telah dilakukan secara online (e-licensing).
“Sehingga dapat menghemat waktu dan mengurangi proses birokrasi yang berbelit-belit dan memakan waktu yang lama,” demikian dikatakan Kepala Balai Monitor Spektrum Frekwensi Radio Kelas II Palu, Hermanto SKom MSos, saat menyampaikan sambutannya.
Ia berharap, kepada seluruh dinas atau Instansi terkait, perusahaan/swasta yang hadir, agar dapat membantu video untuk menyebarluaskan informasi yang diberikan oleh para narasumber kepada seluruh pengguna Spektrum Frekuensi Radio yang belum berizin.
“Agar dapat mengurus Izin Stasiun Radio (ISR), serta menggunakan perangkat telekomunikasi yang telah tersertifikasi oleh pemerintah,” harapnya.
“Kami harap seluruh pengguna Spektrum Freuensi Radio di wilayah Sulawesi Tengah dapat memiliki legalitas yang sah dari pemerintah, berupa ISR untuk mewujudkan tertib dan tidak menimbulkan gangguan satu sama lain,” harapnya lagi.
Sementara itu, Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Diskominfo Morowali, Sadeli Karim ST MM mengungkapkan, bahwa Sosialisasi dan Bimtek Perizinan ISR sangatlah bermanfaat untuk meningkatkan pengetahuan tentang regulasi frekuensi dalam menggunakan perangkat yang sesuai dan terstandarisasi menuju transformasi digital.
“InShaAllah, untuk mewujudkan perizinan ISR di Morowali, kami akan mencoba mengkomunikasikan dengan pimpinan terkait syarat-syarat perizinan ISR, sehingga semakin membuka lebar keterbukaan informasi publik,” ungkapnya.
Diketahui, dalam kegiatan itu seluruh peserta mempelajari teknis pengurusan izin stasiun radio, pelayanan perizinan dan regulasi penggunaan spektrum frekuensi radio, regulasi teknis dinas bergerak darat dan radio siaran. Serta mempelajari Online Single Submission (OSS) atau sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik. (kominfo/ahl)
Laporan: Ahyar Lani