PARIGI, Kabar Selebes – Sebanyak enam dari 82 calon jamaah haji asal Kabupaten Parigi Moutong di pastikan gagal berangkat haji tahun ini. Hal ini disebabkan karena imbas yang dikeluarkan oleh Badan Otoritas Haji Arab Saudi tentang pembatasan usia Calon Jamaah Haji (CJH).
Kepala Seksi Penyelenggara Haji dan Umrah (PHU) Drs.Hi Sudirman Tjora, MM mengatakan setelah melalui beberapa proses verifikasi terdapat 82 yang berusia di bawah 65 tahun harus diberangkatkan tahun ini.
“Namun, yang lain bukan tidak lagi berangkat. Insya Allah jika tahun depan kondisi Indonesia stabil. Maka yang tertunda ini akan diberangkatkan menuju tanah suci,” jelasnya.
Ketua Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur’an (LPTQ) Kabupaten Parigi Moutong itu memaklumi perasaan CJH yang kecewa berat atas penundaan diri jamaah yang tahun ini mendapat giliran berangkat ke tanah suci, Madinah dan Mekkah.
“Ini memang berita yang sangat menyedihkan. Karena mereka sudah beberapa tahun lalu daftar terus gagal berangkat dua tahun belakangan, dan sekarang juga tak bisa karena usia mereka yang di atas ketentuan dari pemerintah Arab Saudi,” jelas Sudirman saat dijumpai KabarSelebes.id di ruang kerjanya, Selasa (31/05/2022) pukul 9 pagi.
Terlebih lagi sambungnya, semua CJH sudah mengetahui informasi pembatalan keberangkatan mereka. Sebab sejak dikeluarkannya kebijakan pembatas usia tersebut, pihaknya melalui bidang ibadah haji dan umrah sudah memberitahukan hal ini kepada CJH.
“Yang batal berangkat ini umumnya menderita sakit permanen yang berkepanjangan sehingga tidak bisa berangkat, ada pula yang masalah ekonomi. Artinya sampai batas pelunasan, yang bersangkutan tidak bisa berangkat sehingga otomatis gagal,” urainya panjang lebar.
Lanjutnya, untuk CJH yang ingin memproses pengembalian dana akan dibantu. Bagi yang ingin mengundurkan diri, dan memilih untuk menarik uang yang sudah disetorkan akan dibantu petugas nantinya.
“Sebenarnya tergantung dari CJH, jika mereka berpikir tahun depan ada perubahan aturan dan memilih tetap terdaftar tidak ada masalah. Namun jika ada yang ingin mundur ada prosedurnya. Kami akan bantu,” sebut Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Parigi Moutong itu.
Selain pembatalan menunaikan ibadah haji karena sakit permanen, ada seorang yang batal karena terjerat pidana. “Entah kenapa sampai dia lalai sehingga melakukan hal-hal yang di larang agama terus harus berurusan dengan pihak hukum,” kata Sudirman menyayangkan. (hcb)
Laporan : Hasan Cl. Bunyu