PALU, Kabar Selebes – Kepolisian Sektor (Polsek) Palu Utara, Polresta Palu menangkap pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas) di Jl Trans Sulawesi, Kelurahan Mamboro Induk, Kecamatan Palu Utara tepatnya depan gudang coklat.
Pelaku berinisial SK (22) pekerjaan buruh bangunan, alamat di kelurahan Pantoloan, Kecamatan Tawaeli.
Kapolresta Palu Kombes Pol Barliansyah menjelaskan, penangkapan atas dasar laporan polisi nomor: Lp-B/32/V/2022/Polres Kota Palu/SPKT Sektor Palut, Tanggal 20 Mei 2022.
Informasi awal diketetahui, bahwa telah diamankan diduga pelaku Curas oleh warga sekitar kejadian, Jumat (20/5/2022) Pukul 02.30 Wita.
Atas perintah Kapolsek Palu Utara AKP Fadly S.H., tim piket Reserse kriminal (Reskrim) mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP).
“Sebelum digelandang ke Makopolsek Palu Utara, pelaku sempat dilarikan ke RS Madani karena terjatuh saat melakukan aksi pencuriannya menggunakan motor,” ujar Kombes Pol Barliansyah.
“Saat itu korban juga terjatuh, dan mengalami luka di bagian tangan dan lutut kaki,” jelasnya menuturkan.
Ketika telah mendapatkan perawatan tim medis, para pelaku kemudian diintrogasi terkait aksi pencurian di Mamboro.
Adapun keterangannya, bahwa benar SK melakukan pencurian dengan kekerasan tersebut.
“Bukan hanya sekali, pelaku juga mengaku pernah melakukan Curas dan berhasil mengambil HP di sekitaran wilayah Palu Timur,” kata perwira menengah Polri itu.
Adapun di tangan pelaku, petugas menyita barang bukti tas selempang hitam, Hp Oppo A5s, Hp Vivo Y91, penutup lensa kamera dan motor Mio M3 digunakan pelaku.(*/abd)
Laporan : Abdee Mari