PALU, Kabar Selebes – Bawaslu RI mengumumkan penambahan dua komisioner untuk Bawaslu Sulawesi Tengah, masa jabatan 2018-2023 melalui pengumuman bernomor: 0505/BAWASLU/SJ/HK.01.00/VII/2018. Dalam pengumuman itu, dua nama yang dinyatakan sebagai penambahan terpilih adalah Darmiati dan Jamrin Jaenas.
Pengumuman dikeluarkan oleh Bawaslu RI melalui Sekretariat Jenderal Gunawan Suswantoro, 14 Juli 2018.
Dengan dikeluarkannya pengumuman ini, maka akan melengkapi jumlah komisioner Bawaslu Sulawesi Tengah menjadi lima orang. Sebelumnya ada tiga anggota Bawaslu Sulteng yaitu Ruslan Husen, Zatriawati, dan Sutarmin D. Hi. Ahmad.
Sebelumnya, kiga orang anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah terpilih hasil seleksi berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Pemilu, yakni Ruslan Husen, Zatriawati, dan Sutarmin D. Hi. Ahmad. Mereka telah di lantik Ketua Bawaslu RI di Jakarta pada bulan September 2017 untuk masa bakti lima tahun ke depan, sejak dilantik tahun 2017 sampai dengan tahun 2022.
Seiring perkembangan ketatanegaraan, regulasi tentang penyelenggaraan Pemilihan Umum khususnya menghadapi Pemilu tahun 2019 lantas diubah hingga lahir Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Mempertimbangkan jumlah penduduk dan letak geografis, jumlah Penyelenggara Pemilu khususnya Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah dari 3 (tiga) orang ditambah hingga menjadi 5 (lima) orang. Masa bakti 2 (orang) anggota Bawaslu penambahan ini selama lima tahun, yakni sejak dilantik di tahun 2018 sampai dengan tahun 2023. (ptr)