PALU, Kabar Selebes – Walikota Palu diwakili Sekretaris Daerah Kota Palu, Irmayanti Pettalolo, menghadiri rapat paripurna bersama anggota DPRD Kota Palu pada Rabu, 11 Mei 2022 di ruang sidang utama Kantor DPRD Kota Palu.
Rapat paripurna tersebut beragendakan tentang Penutupan Masa Persidangan Caturwulan I Tahun Sidang 2022 Dan Pembukaan Masa Persidangan Caturwulan II tahun sidang 2022.
“Dengan bersatunya dua lembaga penyelenggaraan Pemerintahan Daerah membawa efek domino luas terhadap pencapaian visi misi Walikota dan Wakil Wali Kota Palu sebagaimana yang di jawantahkan dalam dokumen RPJMD, RKPD dan peraturan daerah tentang apbd sebagai basis tolok ukur pencapaian keberhasilan pembangunan,” ujar Sekkot.
Menurutnya produk hukum daerah sebagai batu uji pelaksanaan tindakan pemerintahan dibutuhkan dalam upaya pembangunan daerah yang dinamikanya berjalan sangat cepat.
Hukum tertulis dalam konstruksi berpikir ketatanegaraan, katanya diharapkan selain sebagai dasar hukum pelaksanaan tindakan pemerintahan secara internal dan eksternal juga mewadahi nilai-nilai kepatutan, kesusilaan, dan kearifan lokal masyarakat.
Ia mengungkapkan dalam masa persidangan caturwulan II (dua) tahun sidang 2022 ada beberapa rencana dan kebijakan strategis pemerintah daerah yang dalam pembahasannya terdapat persetujuan bersama DPRD.
Selain terkait perintah peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi sebagaimana yang ditetapkan dalam program pembentukan peraturan daerah kota palu tahun 2022 dalam kualitasnya sebagai kumulatif terbuka, agenda yang tidak dapat dibahas dalam masa persidangan caturwulan I tahun sidang 2022 maupun perintah peraturan perundang-undangan dalam aspek pengelolaan keuangan daerah.
Di antaranya yakni Rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2021; Rancangan peraturan daerah tentang perubahan APBD tahun anggaran 2021;
Kemudian Rancangan peraturan daerah tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan; Rancangan peraturan daerah tentang rencana induk pariwisata daerah;
Selain itu Rancangan peraturan daerah tentang perubahan kedua atas peraturan daerah nomor 10 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah; Rancangan peraturan daerah tentang pengendalian dan pengawasan peredaran serta penjualan minum beralkohol; dan
Dokumen rancangan KUA dan rancangan PPAS tahun anggaran 2023 dan dokumen rancangan perubahan KUA dan rancangan perubahan PPAS tahun anggaran 2022.
“Saya mengajak kepada kita sekalian, untuk selalu menyatukan tekad dan komitmen serta senantiasa membangun kebersamaan dan kekompakan dalam mengemban amanah pemerintahan ini untuk benar-benar menjadi pemicu dan pemacu semangat, yang pada gilirannya dapat menggerakkan etos kerja kita, untuk mengoptimalkan pembangunan di kota palu yang kita banggakan ini,” ungkapnya. (Iz)
Laporan : Indrawati Zainuddin