Tutup
Sulawesi Tengah

Rapat Paripurna, DPRD dan Pemda Morowali Setujui Tiga Raperda 

441
×

Rapat Paripurna, DPRD dan Pemda Morowali Setujui Tiga Raperda 

Sebarkan artikel ini
Rapat Paripurna DPRD dan Pemda Morowali dengan menyetujui tiga Raperda di Ruang Sidang Utama pada Jumat (01/04/2022). (Foto: Kominfo Morowali)

MOROWALI, Kabar Selebes – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Morowali menggelar Rapat Paripurna ke Empat Masa Persidangan II di Ruang Sidang Utama pada Jumat (01/04/2022). 

Dalam rapat paripurna itu, termuat beberapa agenda, diantaranya penyampaian tujuh buah rancangan peraturan daerah (Raperda) inisiatif DPRD, dan tujuh buah Raperda usul pemerintah daerah (Pemda), serta persetujuan tiga buah Raperda insiatif DPRD. 

Rapat Paripurna dipimpin Ketua DPRD Kuswandi dan diikuti sebanyak 16 orang anggota DPRD. Dihadiri Wakil Bupati Najamudin, Sekretaris Daerah (Sekda) Yusman Mahbub, unsur Forkopimda, para kepala OPD dan jajaran, pejabat eselon III dan IV, serta insan pers. 

Raperda yang disetujui dalam paripurna, yakni Raperda tentang Badan Usaha Milik Desa, Raperda tentang Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan, serta Raperda tentang Kemudahan Perlindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro. 

Kuswandi menyampaikan terimakasih kepada seluruh pihak yang telah berjibaku dalam pelaksanaan prosesi pembentukan Perda. 

“Atasnama pimpinan, saya ucapkan terimakasih kepada ketua dan anggota komisi serta Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), termasuk Pemda. Secara bersama bergerak mulai pada tingkat pertama sampai dengan difasilitasinya Raperda pada Pemda provinsi yang telah diprogramkan dalam program pembentukan Perda tahun anggaran 2021,” ungkapnya. 

Raperda diprogramkan pada tahun 2021. Namun baru hari ini dilakukan persetujuan bersama antara DPRD dan Pemda. 

Ia juga membeberkan tujuh buah Raperda inisiatif DPRD untuk dilakukan pembahasan pada tingkat pertama. Yaitu; Raperda tentang Analisis Dampak Lalu Lintas, Raperda tentang Kepemudaan dan Olahraga, Raperda tentang Pemberdayaan Sosial, Raperda tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan, Raperda tentang Kebakaran, Raperda tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan, dan Raperda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren. 

Sementara Raperda usul Pemda adalah Raperda tentang Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Raperda tentang Pemberian Insentif dan/atau Kemudahan Investasi, Raperda tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal, Raperda tentang Perlindungan Perempuan dan Anak dari Tindak Kekerasan, Raperda tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, Raperda tentang Irigasi, dan Raperda tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan tahun 2022/2023. 

Sebagai instrumen dalam pelaksanaan otonomi daerah, pembentukan Perda harus dilaksanakan melalui tahapan perencanaan yang baik, proses pengharmonisasian secara teliti dan cermat, serta pelibatan masyarakat. Dengan memperhatikan prinsip dasar dan teknik penyusunan Perda sesuai Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019. 

Paripurna ditutup dengan penandatanganan Berita Acara Ranperda Inisiatif DPRD dan usul Pemda, serta Berita Acara  Persetujuan Tiga Buah Ranperda Inisiatif DPRD. (kominfo/ahl) 

Laporan: Ahyar Lani 

Silakan komentar Anda Disini….