Tutup
Sulawesi Tengah

KI Pusat Dorong  Lahirnya Perda Keterbukaan Informasi Publik di Sulteng  

×

KI Pusat Dorong  Lahirnya Perda Keterbukaan Informasi Publik di Sulteng  

Sebarkan artikel ini
Anggota Komisi Informasi (KI) Sulteng. (Foto: Dok)

PALU, Kabar Selebes – Komisi  Informasi  Pusat (KIP), mensupport atau mendorong lahirnya Peraturan Daerah (Perda) tentang keterbukaan informasi publik di Sulawesi Tengah. Hal itu dikemukakan oleh  Ketua bidang Kelembagaan Komisi Informasi Pusat, Cecep Suryadi  saat  menyampaikan materi asistensi  kelembagaan KI Provinsi Sulawesi Tengah, Senin-Rabu, 21-23 Maret 2022.  

Hal  itu menjadi penting  kata  Cecep,  sesuai dengan  tujuan atau amanah  undang-undang keterbukaan informasi publik nomor 14 tahun 2008 yang menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, program kebijakan publik, dan proses pengambilan keputusan publik, serta alasan pengambilan suatu keputusan publik. 

Advertising

“Beberapa daerah di  Indonesia seperti DIY Yogyakarta  sudah   memiliki Perda yang mereka namakan Pengelolaan Keterbukaan Informasi Publik, harapannya di Sulawesi Tengah juga bisa seperti itu dalam upaya  mendorong partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan publik,” kata Cecep. 

Menurut dia, Perda lebih spesifik menyesuaikan dengan  kearifan lokal, cantolannya adalah undang-undang keterbukaan informasi publik no 14 tahun 2008  yang salah satu tujuannya adalah meningkatkan peran aktif masyarakat dalam pengambilan kebijakan publik dan pengelolaan Badan Publik yang baik. 

Dia mengatakan hal itu bisa didorong oleh Komisi Informasi guna  mempercepat terwujudnya  penyelenggaraan negara yang baik, transparan, efektif dan efisien, akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan. 

Cecep juga mengingatkan KI Sulteng  untuk selalu menjaga relasi, membangun sinergitas yang baik dengan pemerintah daerah, eksekutif, legislatif maupun yudikatif. Disisi lain ia juga berharap pemerintah daerah juga dapat mensupport KI Sulawesi Tengah dari sisi regulasi maupun anggaran. 

Pria asal Pekanbaru Riau ini juga mengapresiasi pencapaian monev Sulawesi Tengah, dari tidak informatif tahun 2020 menjadi menuju informatif pada tahun 2021. 

“Saya mengapresiasi monev keterbukaan informasi publik dari tidak informatif menjadi menuju informatif, ini sebuah loncatan yang luar biasa, semoga tetap mampu menjaga  konsistensinya  tahun ini,” harapnya. 

Terkait hal ini, Komisioner KI Pusat, Cecep Suryadi bersama tim dari Pusat  didampingi komisioner KI Sulteng dan Kabid IKP DKIPS, Hasim,  berkesempatan melakukan audience dengan Wakil Gubernur Ma’mun Amir di ruang kerjanya.(*/rl) 

Laporan : Abdee Mari 

Silakan komentar Anda Disini….