Tutup
Pemilu 2024

PKPU 20/2018, Nasdem Sulteng Masih Pelajari, Perindo Nilai Sudah Tepat

×

PKPU 20/2018, Nasdem Sulteng Masih Pelajari, Perindo Nilai Sudah Tepat

Sebarkan artikel ini

PALU, Kabar Selebes – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI resmi melarang terpidana bagi bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak dan korupsi untuk mendaftar sebagai bakal calon legislatif.

Advertising

Larangan itu tertuang melalui Peraturan KPU Nomor 20 tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD provinsi, DPRD kabupaten dan kota ditetapkan oleh Ketua KPU RI Arief Budiman, 30 Juni 2018.

“Bukan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, atau korupsi, ” mengutip bunyi Pasal 7 Ayat (1) huruf h, seperti dilansir dari cnnindonesia.com.

Dua partai di Sulawesi Tengah langsung merespon keluarnga PKPU tersebut, Partai Nasional Demokrat (NasDem) dan Partai Persatuan Indonesia (Perindo).

Sekretaris DPW Partai Nasional Demokrat (NasDem) Sulawesi Tengah Muslimun mengaku akan mempelajari lagi isi PKPU tersebut karena tidak penjelasan detail terkait putusan seseorang yang dipidana korupsi.

Bedanya dengan aturan sebelumnya, itu ada penjelasan berupa pembatasan seseorang yang dipidana korupsi kemudian bisa mencalonkan diri.

“Kami butuh ketegasan lagi sebelum terbit SK bakal calon legislatif. Karena ketika sudah diputuskan DPP tidak bisa lagi dilakukan penggantian kecuali meninggal dunia atau terseret kasus hukum, ” kata Muslimun saat dihubungi Sabtu malam.

Muslimun mengatakan, Nasdem akan mengutus LO untuk berkonsultasi ke KPU Sulawesi Tengah, Senin.

Sementara itu, Sekretaris DPD Partai Persatuan Indonesia (Perindo) Sulawesi Tengah Mahfud Masuara menilai terbitnya PKPU Nomor 20 / 2018 sudah tepat.

Perindo, kata Mahfud, sejak awal dalam proses penjaringan bakal calon legislatif sudah meminta agar berlaku jujur dan terbuka.

“Dalam fit and ptoper test kami minta bakal caleg untuk jujur dan terbuka. Karena ketika dalam masa meminta tanggapan masyarakat ada pengaduan, itu akan merugikan diri sendiri. Sudah mengeluarkan biaya mengurus administrasi tapi terganjal aturan, ” kata Mahfud Masuara saat dihubungi.

Menurut Mahfud, dengan terbitnya PKPU tersebut menunjukkan adanya niat baik atau memberi efek jera bagi politisi agar tidak terlibat dalam kasus seperti korupsi.

“Secara hukum pasti debatable tapi secara moral force ini adalah hukuman agar tidak ada yang korupsi, ” kata Mahfud.

Perindo sendiri, tambah Mahfud sudah menyiapkan semua orang-orang yang akan ikut menjadi bakal calon legislatif.

Rekruiitmen sudah dilakukan sejak Mei lalu. (ptr)

Silakan komentar Anda Disini….