Tutup
PilihanSulawesi Tengah

Sembilan Bulan Buron, Pelaku Pembunuh Mahasiswi di Touna Ditangkap, Ternyata Pacarnya karena Cemburu

1588
×

Sembilan Bulan Buron, Pelaku Pembunuh Mahasiswi di Touna Ditangkap, Ternyata Pacarnya karena Cemburu

Sebarkan artikel ini
TSK Pembunuhan Ampana (Foto: Ipul Hulungo/KabarSelebes.id)

AMPANA, Kabar Selebes – Polres Tojo Unauna berhasil mengungkap kasus pembunuhan terhadap seorang mahasiswi asal Desa Baulu Kecamatan Togean, Hijrah yang tewas mengenaskan di rumahnya di Desa Sansarino Kecamatan Ampana Kota sembilan bulan silam.

Pelaku bernama Muh. Mustofa Pasenga alias Agil, warga Jln. Sultan Hasanudin Kelurahan Labia Bae Kecamatan Ampana Kota. Pelaku ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan Minggu (19/12/2021) malam.

Tersangka Agil diketahui adalah pacar korban yang juga pernah diperiksa polisi sebagai saksi beberapa waktu setelah kejadian. Agil sempat ditahan semalam untuk menjalani pemeriksaan penyidik dan dilepaskan keesokan harinya.

Setelah itu, Agil menghilang dari Ampana dan diduga bersembunyi. Sayangnya, tersangka Agil ditangkap di rumahnya setelah penyidik berhasil menemukan bukti kuat keterlibatannya pada aksi pembunuhan itu.

Dari pengakuan tersangka Agil kepada polisi, motif tersangka melakukan pembunuhan adalah cemburu karena asmara.

“Saat itu terangka yang juga pacar korban akan membawakan makanan kepada korban di rumahnya namun dia melihat korban sedang berbicara dengan seorang laki-laki sehingga dia cemburu,” kata Kapolres Tojo Unauna, AKBP Riski Fara Sandy, Senin (20/12/2021).

Dari pengakuannya, tersangka kembali lagi ke rumah korban dan mendapati korban sedang tidur-tiduran di kursi sambil bermain HP. Saat itu juha tersangka menghabisi korban dengan gunting yang diambil dari rumah korban.

Polisi menyita barang bukti berupa celana pendek jins warna biru, satu jaket switter warna merah, satu KTP pelaku, satu buah gunting, satu unit kenderaan roda dua jenis Yamaha Fino warna putih.

Tersangka dikenakan pasal  338 KUHP subsider dan pasal 354  ayat2  KUHP unsur pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Kasus pembunuhan ini sempat membuat heboh warga setempat tanggal 7 April 2021. Pasalnya, korban yang merupakan mahasiswi itu ditemukan bersimbah darah dengan beberapa bagian tubuh terluka. (shl/abd)

Laporan : Saiful Hulungo

Silakan komentar Anda Disini….