GORONTALO, Kabar Selebes – Setelah sebelumnya terlapor Adhan Dambea memenuhi pemanggilan sebagai saksi pada penyidik Polres Gorontalo Kota, Hari Selasa, (23/11/2021) giliran Ketua DPRD Provinsi Gorontalo Dr. Drs. Paris R.A Jusuf. S.Sos. Msi menghadiri pemanggilan penyidik Polres Gorontalo Kota atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan fitnah terhadap Gubernur Gorontalo Rusli Habibie.
Paris Jusuf mendatangi kantor Polres Gorontalo Kota pada pukul 10.00 WITA dengan didampingi 2 orang ASN yang bertugas di DPRD Provinsi Gorontalo. Sebagaimana pantauan awak media kami, pemeriksaan berlangsung kurang lebih 2 jam.
Setelah keluar dari ruang pemeriksaan. Paris Jusuf dalam konferensi persnya menyatakan beberapa hal terkait pemeriksaan dirinya. Pertama, dimintai penjelasan terkait Hak Imunitas selaku anggota DPRD Provinsi Gorontalo. Kedua, soal apakah terlapor (baca: Adhan Dambea) waktu menghadiri persidangan kasus Gorontalo Outer Ring Road memiliki surat tugas.
“Saya menyampaikan kepada penyidik bahwa Hak Imunitas itu tidak berlaku mutlak. Memang betul anggota dewan dalam mengeluarkan pendapat baik lisan maupun tulisan dalam sidang DPRD maupun di luar, tidak bisa dituntut secara pidana maupun perdata sepanjang menjalankan tugas dan kewenangannya. Hanya saja harus diingat bahwa jikalau melaksanakan fungsi pengawasan di luar maka haruslah melalui mekanisme yang diatur di dewan. Antara lain harus ada surat tugas. Selain itu, pelaksanaan fungsi ini juga haruslah dengan itikad baik,” kata dia.
“Kenapa harus itikad baik? agar anggota DPRD ini misalnya dalam mengeluarkan pendapatnya tidak menyerang harkat dan martabat seseorang. Makanya saya bilang ke penyidik bahwa hak imunitas itu tidaklah mutlak sifatnya. Jadi tetap ada batasan atau koridor hukumnya,” tambahnya.(*/abd)
Laporan : Kontributor Gorontalo