SIGI, Kabar Selebes – Seorang pria berinisial FM (30) asal Kota Palu diciduk Satuan Reserse Narkoba Polres Sigi pada Rabu (06/10/2021) sekitar pukul 16.00 wita di Desa Sunju, Kecamatan Marawola, Kabupaten Sigi.
Kapolres Sigi AKBP Yoga Priyahutama melalui Kasat Narkoba Polres Sigi Iptu J. Sagala mengungkapkan penangkapan ini berdasarkan informasi yang diterima oleh anggota Opsnal Sat Narkoba Polres Sigi bahwa adanya satu orang laki laki yang membawa narkotika dan akan melakukan transaksi di Desa Sunju.
“Pria yang berinisial FM asal Kota Palu ini memang sudah menjadi target operasi Sat Narkoba Polres Sigi, dimana peran FM ini yaitu sebagai kurir sabu, dan Pria yang memasok barang ke FM sementara masih dalam pengejaran petugas di lapangan,” ungkap Iptu J. Sagala.
Dari hasil penyelidikan petugas, FM mengambil barang haram tersebut dari Kelurahan Tatanga Kota Palu dan hendak diperjualbelikan ke Kabupaten Sigi.
Dari penangkapan ini, petugas Sat Narkoba berhasil mengamankan barang bukti berupa tiga paket yang diduga sabu dengan dengan berat bruto 2,42 gram, satu unit HP merek Samsung warna putih, satu unit HP android merek Samsung warna hitam, dan satu unit sepeda motor Fino warna merah hitam tanpa plat.
“Untuk lebih lanjut tersangka dan barang bukti sudah kami amankan di Mapolres Sigi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” tutup Iptu Sagala.(*/abd)
Laporan : Abdee Mari