Tutup
PilihanSulawesi Tengah

Dua Pegawai Lapas Palu Ditangkap Edarkan 49 Paket Sabu-Sabu

×

Dua Pegawai Lapas Palu Ditangkap Edarkan 49 Paket Sabu-Sabu

Sebarkan artikel ini
Kapolres Palu AKBP Bayu Indra Wiguna memperlihatkan dua pegawai Lapas Palu ditangkap serta barang bukti 49 paket narkoba jenis sabu-sabu saat konferensi pers di Mapolres Palu, Senin, 4 Oktober 2021. (Foto: Humas Polres Palu)

PALU, Kabar Selebes – Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Palu berhasil mengamankan dua Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Lapas kelas 1A Petobo. Mereka diduga adalah bandar narkoba jenis sabu-sabu.

Kedua pegawai Lapas Petobo ini ialah RA (29 tahun) beralamat Jalan Intan BTN Baliase dan R (37 tahun) tinggal di Jalan Dewi Sartika Kompleks Lapas Petobo, Kota Palu.

Advertising

Kapolres Palu, AKBP Bayu Indra Wiguno, menjelaskan, kronologi penangkapan bermula saat pihaknya menerima informasi dari masyarakat setempat.

RA dan R berperan sebagai bandar yang menyuplai sabu-sabu dari dalam kompleks Lapas Petobo kepada pengedar lain di Kota Palu.

“Usai dilakukan penyelidikan, kami langsung melakukan penangkapan. Saat digeledah di rumah di kompleks Lapas Petobo, ditemukan sabu sebanyak 49 paket,” jelas Bayu, saat gelar konferensi Pers, Senin 4 Oktober 2021.

Barang haram itu ditemukan Polisi di dapur rumah milik R yang ia simpan di dalam sebuah termos dan tas ransel.

Saat digelandang Satresnarkoba ke Polres Palu, kedua pelaku ini mencoba melarikan diri dari Polisi.

Tindakan tegas terukur pun diambil untuk melumpuhkan salah satu pelaku ini sial RA.

Dari penangkapan ini, Polisi berhasil mengamankan barang bukti yaitu dua bungkus plastik teh Cina berisi sabu-sabu seberat 2,1 kilogram, 47 paket plastik besar diduga berisi sabu seberat 1,8 kilogram, satu timbangan digital, satu buah tas, satu termos dan satu buah dus.

“Untuk narkoba diduga sabu ini total berat 3,9 kilogram, nyaris empat kilogram,” ujar AKBP Bayu.

Dari temuan narkoba diduga sabu-sabu di perumahan Lapas Petobo, kedua pelaku akan dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 junto Pasal 132 dengan hukuman kurungan penjara tercepat lima tahun dan paling lama 20 tahun.(*/ptr)

Laporan : Pataruddin

Silakan komentar Anda Disini….