PALU, Kabar Selebes – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Sulawesi Tengah menetapkan rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara (DPS) sejumlah 1.978,381 pemilih.
Penetapan DPS dilakukan dalam Rapat Pleno Terbuka Penetapan Daftar Pemilih Sementara Pemilu 2019 bersama seluruh KPUD Kabupaten/Kota se Sulawesi Tengah. Rapat pleno dipimpin Ketua KPUD Sulteng Tanwir Lamaming dan dihadiri seluruh komisioner.
Ketua KPUD Sulawesi Tengah Tanwir Lamaming di depan Bawaslu Sulteng, perwakilan partai politik peserta Pemilu 2019, bakal calon DPD, Kesbangpol Sulteng dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Sulteng meminta kepada jajaran partai politik peserta Pemilu, DPD untuk mensosialisasikan dan mendorong agar warga Sulawesi Tengah yang belum masuk dalam DPS untuk melapor ke KPUD setempat.
Begitupula untuk Dukcapil diminta agar memaksimalkan perekaman dan pencetakan KTP elektronik.
“Warga yang namanya masuk DPS tapi tidak memiliki KTP elektronik sampai penetapan DPT akan dicoret, ” kata Tanwir Lamaming di The Sya Regency Hotel, Selasa, 19 Juni 2018.
Dari data rekapitulasi, DPS 1.978,381 terdiri dari laki-laki 1.008,257 pemilih, 970.124 pemilih perempuan, tersebar pada 13 kabupaten/kota,175 kecamatan dan 2.017 desa/kelurahan.
Sedangkan jumlah Tempat Pemungutan Suara adalah 9.097 titik.
Selama rapat pleno berlangsung, utusan partai politik, DPD, Bawaslu Sulteng banyak memberikan saran dan masukan. Mereka banyak menyoroti soal masih banyaknya penduduk Sulawesi Tengah yang belum memiliki KTP elektronik. (ptr)