Tutup
PilihanSulawesi Tengah

Cegah Covid-19 di Lapas Palu, 222 Napi Terima Asimilasi

×

Cegah Covid-19 di Lapas Palu, 222 Napi Terima Asimilasi

Sebarkan artikel ini
Warga binaan bersilahturami dengan keluarganya lewat panggilan video di Lapas Kelas II A Palu, Sulawesi Tengah, Jumat (10/09/2021). (Foto: Adi Pranata/KabarSelebes.id)

PALU, Kabar Selebes – Sebanyak 222 narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas II A Palu, Sulawesi Tengah menerima asimilasi Covid-19. Hal ini diketahui merupakan upaya Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham) mencegah penularan virus di lapas dan rutan yang sudah over kapasitas.

Berdasarkan data Kemenkumham, asimilasi Covid-19 itu pertama kali diterbitkan sesuai dengan Permenkumham Nomor 10 Tahun 2020. Pada peraturan itu ada sebanyak 128 narapidana yang menerima program asimilasi.

Advertising

Selanjutnya, berdasarkan permenkumham nomor 32 tahun 2020, ada sebanyak 50 napi menerima asimiliasi. Serta permenkumham nomor 24 tahun 2021 asimilasi Covid-19 diberikan kepada 44 orang narapidana.

“Pada tahun 2021 ini memang ada pengurangan asimilasi, itu karena ada evaluasi kembali sesuai persyaratannya,” kata kepala lapas kelas II A Palu, Gamal Badri kepada KabarSelebes.id, Jumat (10/09/2021).

Sesuai persyaratan, kata Gamal, napi yang tidak menerima program asimilasi Covid-19 di antaranya masuk dalam perkara tindak pindana korupsi dan narkoba di atas lima tahun.

Selain program Asimilasi, upaya mengurangi Covid-19 dilakukan denga meniadakan kunjungan ke lapas dan diganti dengan panggilan video virtual yang sudah disediakan.

“Seperti yang kita ketahui bersama asimilasi Covid ini dilakukan untuk pengurangan frekuensi bilik lapas agar menghindari penyebaran Covid-19,” katanya.

Sebagai informasi berdasarkan data Kemenkunham Sulteng, hampir semua Rutan dan Lapas di Palu saat ini kelebihan kapasitas narapidana dan tahanan. Di lapas kelas II A Palu saat ini tercatat ada sebanyak 848 orang narapidana dan tahanan dari total kapasitas yang hanya mampu menampung 210 orang.

Hal itu menyebabkan Lapas kelas II A Palu over kapasitas hingga mencapai 304 persen.  Olehnya, asimilasi selain dilakukan untuk mengurangi dampak Covid-19, secara tidak langsung juga mengurangi jumlah penghuni lapas yang sudah sangat over kapasitas.  (ap)

Laporan: Adi Pranata

Editor : Abdee Mari

Silakan komentar Anda Disini….