PALU, Kabar Selebes – Kantor Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) wilayah Sulawesi Tengah mengungkapkan rumah tahanan dan lembaga pemasyarakatan di daerah setempat rata-rata mengalami kelebihan kapasitas.
Berdasarkan data Kemenkumham, dari 12 jumlah Rutan dan Lapas di Sulteng, kelebihan kapasitas paling tinggi terjadi Lapas Kelas II A Palu yakni mencapai 304 persen. Kepala Lapas Kelas II A Palu, Gamal Badri, mengatakan saat ini jumlah warga binaan baik napi maupun tahanan berjumlah 848 dari total kapasitas sebanyak 210 orang.
“Jadi jumlah warga binaan dan pengawai yang mengawasi itu bisa 1 banding 100,” ungkapnya kepada KabarSelebes.id Jumat (10/09/2021).
Belum lagi, kata Gamal, saat ini warga binaan di Rutan Donggala yang jumlahnya sekira 250 an, juga sementara dipindahkan ke Lapas sebab gedung yang rusak pasca gempa 2019 silam.
Olehnya, kondisi ini menurut dia, membuat Lapas Palu menjadi perhatian khusus dari pihak kemenkumham. Usulan-usulan penambahan gedung, kata dia, sebelumnya juga sudah dilakukan oleh Kemenkumham Sulteng.
“Seandainya nanti tahun ini sudah ada pembangunan di Rutan Donggala, jadi agak longgar dikitlah penghuninya, kalau sudah pindah. Tapi itupun masih melebihi kapasitas yang ada,” ujarnya.
Sementara, Kepala Kemenkumham Sulteng Lilik Sujandi mengatakan, hanya ada 3 rutan dan lapas di Palu yang jumlah warga binannya tidak melebihi kapasitas. Hal ini membuat angka over kapasitas keseluruhan wilayah berjumlah hingga 107 persen.
Lilik mengatakan hal ini disebabkan karena ada tiga kabupaten di Sulteng yang belum memiliki rutan dan lapas. Daerah itu ialah Kabupaten Banggai Kepulauan, Banggai Lut, dan Morowali.
Olehnya, pihaknya menurut Llik telah berupaya mendorong pemerintah di ketiga daerah itu untuk membangun rutan dan lapas, demi mengurangi kelebihan kapasitas penjara.
“Kita sudah komunikasi dengan pemerintah setempat dan nanti akan jadi prioritas,” katanya.
Ia pun menjelaskan upaya untuk menuruni angka over kapasitas baik di rutan dan lapas di Sulteng, dilakukan dengan cara meningkatkan pola pembinaan bagi narapidana untuk mempercepat pengurangan masa hukuman.
“Selama pandemi ini ada program-program pengurangan masa hukuman dan program lain secara nasional. Tentunya kita sesuaikan dengan hasil pembinaan,” ucapnya. (ap)
Laporan: Adi Pranata