Tutup
Sulawesi Tengah

Tanggal 24 Agustus, Lockdown Jalan Ramba dan Jalan Tangkasi Palu Dimulai, Wawali : Akan Lebih Ketat

×

Tanggal 24 Agustus, Lockdown Jalan Ramba dan Jalan Tangkasi Palu Dimulai, Wawali : Akan Lebih Ketat

Sebarkan artikel ini
Spanduk zona merah di Kelurahan Birobuli Selatan Kota Palu.(Foto : WAG)

PALU, Kabar Selebes – Pemerintah Kota Palu memutuskan akan memulai melakukan lockdown di Jalan Ramba dan Jalan Tangkasi pada hari Selasa tanggal 24 Agustus 2021.

Pernyataan itu diputuskan dalam rapat koordinasi yang dipimpin oleh Wakil Walikota Palu Renny Lamajido  bersama sejumlah pihak di Kecamatan Palu Selatan Sabtu (21/8/2021) bertempat di aula kantor camat Palu Selatan.

Advertising

Wakil Walikota Palu Reny Lamajido mengatakan rapat koordinasi itu untuk membahas hal hal teknis berkaitan dengan pemberlakuan lockdown di 2 kelurahan yaitu Kelurahan Birobuli Utara dan Birobuli Selatan.

“Ini bukan lock mikro efektif artinya akan ada pembatasan yang lebih ketat seperti tidak ada kegiatan apapun yang mengumpulkan orang serta pemberlakuan buka tutup akses masuk ke kawasan” ujarnya.

Menurutnya pemberlakuan kebijakan tersebut karena tingginya angka kasus positif dan angka kematian akibat Covid-19 di  wilayah dua kelurahan itu.

Olehnya ini harus diantisipasi Pemerintah Kota Palu bersama pemerintah kecamatan dan kelurahan agar identifikasi kasus covid -19 di wilayah yang dimaksud cepat dilakuakn baik testing, tracking maupun treatmen atau (3T).

“Bantu kami beritahu kemasyarakat agar tidak takut untuk dites covid -19,”  lanjut Renny.

Dia juga berharap agar warga tetap mawas diri, terutama tetap mematuhi protokol kesehatan khususnya pemakaian masker.

Sementara itu Camat Palu Selatan Goenawan mengatakan setelah pihaknya melakukan pengkajian lockdown akan dilakukan di Kelurahan Birobuli Utara tepatnya di Jalan Ramba  RT 003 / RW 07 dan RT 004 /RW 07.

Kemudian untuk wilayah Birobuli Selatan locdown akan diberlakuakn di Jalan Tangkasi tepatnya di RT 001/ RW 02 dan RT 003 / RW 02.

“Jalan Banteng kita tidak lakukan lockdown karna setelah kita kaji penyebaran virus Covid -19 tidak terpusat namun tersebar tidak seperti di Jalan Tangkasi penerapan ini mulai efektif dilakukan mulai Selasa 24 agustus 2021 sesuai hasil keputusan rapat,” jelasnya. (iz)

Laporan : Indrawati Zainuddin

Silakan komentar Anda Disini….