PALU, Kabar Selebes – Sebanyak 132 warga binaan di Rumah Tahanan kelas II A Palu menerima suntikan vaksin Covid-19 dosis pertama, Rabu (18/08/2021). Vaksinasi ini untuk kedua kalinya dilakukan, setelah sebelumnya sebanyak 32 orang baik tahanan maupun narapidana disuntik vaksin.
Bekerja sama dengan Bidang Kedokteran dan Kesehatan Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah, ada sebanyak 400 dosis vaksin jenis Astraseneca dan Sinovac yang disediakan.
“Ini merupakan upaya untuk meningkatkan imunitas daripada warga binaan dan tahanan kita,” kata Kepala Kementerian Hukum dan Ham kantor Wilayah Sulawesi Tengah, Lilik Sujandi saat meninjau vaksinasi.
Lilik mengatakan, vaksinasi baik di Rutan maupun Lapas di Kabupaten/kota daerah setempat juga masih berlangsung. Hanya saja, kata dia, beberapa warga binaan tidak bisa divaksin karena tak memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Olehnya, kata Lilik, pihaknya saat ini tengah intens berkomunikasi dengan dinas kependudukan dan pencatatan sipil agar warga binaan bisa memiliki NIK.
“Kita akan lakukan upaya terus menerus agar akses layanan NIK ini bisa segera dilakukan sehingga memudahkan warga binaan untuk mendapatkan akses vaksinasi,” jelasnya.
Di Rutan Palu sendiri saat ini dari total 438 warga binaan, baru 164 orang memenuhi syarat untuk menerima vaksin. Pihak Rutan menyebut, selain saat asesment tak memenuhi syarat, kendala binaan lainnya tak bisa divaksin karena belum memiliki NIK. (ap/abd)
Laporan: Adi Pranata
Editor : Abdee Mari