PALU, Kabar Selebes – Akibat adanya Pandemi Covid-19, yang mengakibatkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di sejumlah kota di Indonesia termasuk di Sulawesi Tengah berdampak juga pada persidangan perkara di wilayah ini.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sulteng Jacob Hendrik Pattipeilohy, usai memperingati Hari Bhakti Adhyaksa ke-61 Kamis (22/07/2021) mengatakan, ada ribuan perkara yang ditangani Kejati Sulteng terpaksa harus disidangkan secara online.
“Adanya PPKM darurat di sejumlah Kota diantaranya Kota Palu, mengakibatkan Kejaksaan Tinggi Sulteng melaksanakan ribuan sidang kasus pidana umum digelar secara virtual,” ujar Jacob.
Dirinya juga mengungkapkan, dari 5.299 kasus yang dilakukan sidang virtual itu, diantaranya kasus orang dan harta benda (oharda) sebanyak 827 Perkara, kamnegtibum sebanyak 519 Perkara dan narkotika sebanyak 668 Perkara.
Sementara itu, dari sejumlah ribuan kasus tersebut, terdapat juga beberapa perkara tindak pidana khusus, yang mana dalam penyelidikan sebanyak 26 Perkara, penyidikan 49 perkara, penuntutan 39 perkara dan eksekusi sebanyak 20 perkara.
“Dari sejumlah perkara itu, Kejati Sulteng berhasil memulihkan keuangan negara, kurang lebih 11.5 Miliyar rupiah, sementara penyelamatan sekitar 61 Miliyar rupiah dan penyelamatan aset sekitar 68 Miliyar Rupiah, ” jelasnya.
Seluruh hasil pencapaian tersebut, merupakan kinerja Kejaksaan Tinggi Sulteng Selama 5 bulan terakhir dari Bulan Januari hingga Juni 2021.
Dengan demikian, Kejsaan Tinggi merupakan salah satu pemerintahan pengawasan keuangan negara yang tertinggi dari beberapa Instansi lain seperti BPK dan BUMN serta beberapa bidang pengawasan keuangan Negara lainnya.(ugi/abd)
Laporan : Sugi Efendi