PALU, Kabar Selebes – Sebanyak tujuh anggota Polres Palu dikenakan sanksi teguran di jalan. Akibat, terjaring razia dengan tidak membawa surat-surat kendaraan saat di jalan raya.
“Dua puluh dua anggota ini tidak membawa surat-surat kendaraan seperti STNK atau SIM. Kami juga dapat memberikan sanksi disiplin masing-masing sebanyak dua puluh dua orang dan 16 personil tes urine hasilnya negatif (-),” kata Kapolres Palu, AKBP Riza Faisal melalui Kasi Propam Polres Palu Ipda Umar Lahabe, saat razia Gaktibplin terhadap kendaraan roda dua dan roda empat yang digunakan anggota Polres Palu di Jalan Teratai, selasa (08/6/2021).
Ipda Umar Lahabe mengatakan, razia Propam itu digelar dalam rangka HUT Bhayangkara ke-75. “Kedepan, razia seperti ini akan kembali digelar, jika ada anggota yang tidak mengindahkan perintah pimpinan maka mereka akan diminta hukumannya berupa tilang langsung di tempat dan proses disiplin,” tegasnya.
Selain memeriksa kelengkapan surat kendaraan anggota Polres Palu, beberapa waktu lalu, Bidang Propam Polres Palu juga melakukan razia di tempat hiburan malam, hasilnya tidak ditemukan anggota Polres Palu yang ada di daerah terlarang tersebut.
“Kita juga harus melakukan razia terhadap anggota polisi yang memasuki daerah terlarang, seperti tempat hiburan malam (THM), tapi tidak ada anggota yang melanggar,” ucapnya. (*/ptr)
Laporan : Pataruddin