PARIGI MOUTONG, Kabar Selebes – Pansus DPRD Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, perpanjang waktu pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban atau LKPj Bupati tahun 2020, hingga 3-7 Mei 2021.
“Perlu adanya sinkronisasi data dari beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang termuat dalam LKPj Bupati tahun 2020. Makanya pembahasannya belum rampung,” ujar Ketua Pansus LKPj Bupati tahun 2020, DPRD Parigi Moutong, H. Suardi, Rabu (28/4/2021).
Sinkronisasi data yang termuat dalam LKPj Bupati itu telah dibahas sejak, Selasa (28/4/2021).
Secara tertulis, data yang tertuang dalam LKPj Bupati tahun 2020 itu harus dilakukan kroscek. Mulai dari realisasi anggarannya, belanja hingga kebijakan kepala daerah dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah atau RPJMD.
Begitu pula dengan penyesuaian data dan realisasi di lapangan yang tertuang dalam LKPj Bupati harus dibahas secara mendalam.
Tujuannya, agar dalam pembuatan rekomendasi LKPj Bupati tidak bertentangan dengan kondisi yang sebenarnya.
Terbitnya rekomendasi dari LKPj Bupati yang nantinya akan diserahkan kepada Pemerintah Daerah (Pemda) Parigi Moutong, sebagai saran maupun solusi dalam melakukan pembangunan yang sesuai dengan kepentingan masyarakat.
“Hal itu sesuai dengan tujuan dibentuknya Pansus LKPj Bupati tahun 2020, oleh DPRD Parigi Moutong,” pungkasnya. (ry)
Laporan : Roy Lasakka